Sidang Pengujian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa, (18/03/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:33 WIB

Dibaca: 3070

Mahasiswa Uraikan Alasan Aturan Kenaikan PPN 12 Persen Harus Dinyatakan Inkonstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 1/PUU-XXIII/2025 yang mengujikan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) butir (a) dan (b) serta Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Dalam sidang kedua dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan ini, Nurul Agna Pratama  selaku Pemohon menyebutkan telah menyempurnakan kewenangan Mahkamah dalam mengujikan undang-undang yang diujikan. Berikutnya, Pemohon juga mempertegas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami pihaknya. Menurut Pemohon, PPN adalah pajak yang dibayar seluruh rakyat Indonesia, yang kenaikannya berdampak utama bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Dalam pembuatan pasal harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Namun dalam pembuatan pasal kenaikan PPN jelas tidak memperhatikan unsur sosiologis, karena setelah diberlakukannya banyak menimbulkan efek bagi masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah. Secara filosofis, pasal ini juga bertentangan dengan keadilan. Secara yuridis pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Agna pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota pada Selasa (18/3/2025) di Ruang Sidang Panel MK.


Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Langgar Konstitusi


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu disebutkan Pemohon bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % ke 11% dan 12% yang menuai pro dan kontra. Pemohon menilai kenaikan tersebut membawa dampak buruk bagi kalangan kelas menengah dan menengah ke bawah. Sehingga pasal-pasal yang diujikan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon berpandangan kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 telah menimbulkan banyak permasalahan di bidang ekonomi. Salah satunya banyaknya usaha kecil ataupun menengah yang gulung tikar. Untuk itu, Pasal 7 ayat (1) butir (a) dan (b) UU HPP sangat perlu dibatalkan, sekaligus dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP yang perlu diubah bunyinya karena sangat memungkinkan di dalamnya disebutkan menaikkan PPN hingga 15%.

Melalui petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1) butir (a) dan (b) serta Pasal 7 ayat (3) UU HPP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1). Menyatakan Pasal 7 ayat (3) dimohonkan pengujiannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memaknai ‘minimum PPN 0% dan tidak boleh lebih dari 10%’ atau lebih baik lagi PPN 0%. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan