

Senin, 10 Maret 2025 | 06:19
Dilihat : 10923JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima advokat dan konsultan hukum bersama Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut para Pemohon, kedua norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai kompetensi absolut pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara pertanahan yang bersertifikat.
“Ketidaktegasan rumusan norma kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan/atau Peradilan Umum inilah yang membuat atau menerbitkan ketidakpastian hukum,” ujar salah satu Pemohon prinsipal Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 10/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Selain Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I) dan badan hukum privat Asosiasi Advokat Konstitusi (Pemohon VI), perorangan yang juga menjadi Pemohon dalam perkara ini di antaranya Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom (IV), serta Bahrul Alwi (Pemohon V). Bahrul Ilmi mengatakan permohonan ini pada pokoknya terkait ketidakpastian norma mengenai peradilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pertanahan yang sudah bersertifikat.
Menurut Pemohon, sengketa tanah yang telah bersertifikat merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang absolut Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri (PN). Karena itu, para Pemohon mengajukan gugatan sengketa tanah milik kliennya yaitu PT Wahana Bara Sentosa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terhadap Kantor Pertanahan Kota Palembang. Mereka meminta PTUN Palembang menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terlanjur diterbitkan di atas tanah milik PT Wahana Bara Sentosa.
Dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding, PTUN Palembang benar menyatakan perkara tersebut merupakan wewenang PTUN. Namun, tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukup, pada tingkat kasasi, Hakim Agung menyatakan perkara tersebut bukan wewenang PTUN tetapi merupakan wewenang Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri. Putusan tersebut tetap dipertahankan oleh Hakim Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Artinya, perkara tersebut harus diperiksa ulang kembali dari awal oleh Pengadilan Negeri yang akan berlanjut ke pemeriksaan tingkat banding, kasasi, dan PK.
“Persoalan ini sebetulnya di Mahkamah Agung sudah merupakan persoalan klasik, kenapa, karena Mahkamah Agung sudah beberapa kali dalam pertemuan nasionalnya itu memutuskan di tahun 2012 sudah memutuskan ini yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Bahrul Ilmi.
Dia melanjutkan, pada 2020, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya juga menegaskan perkara pertanahan yang telah bersertifikat merupakan kewenangan Peradilan TUN. Namun, karena payung hukum yang menjadi dasar Surat Edaran itu tidak tegas karena hanya memuat kriteria menyebabkan ketidakpastian hukum.
Menurut Bahrul Ilmi, kriteria dimaksud cukup longgar sehingga pada praktiknya dapat dimaknai kewenangan Peradilan Negeri, tetapi pada kasus lainnya dapat dimaknai kewenangan Peradilan TUN. Dia mengatakan, ketidakpastian hukum norma Pasal 47 UU Peradilan TUN dan norma Pasal 50 UU Peradilan Umum dapat dimanfaatkan oleh hakim untuk memutuskan sesuai kebutuhannya, bukan sesuai hukum.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara yaitu, "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara." Sementara, Pasal 50 UU Peradilan Umum berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."
Sedangkan dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga harus dimaknai kembali kedua pasal tersebut. Menurut Pemohon, Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya menjadi berbunyi "PTUN mengemban wewenang absolut mengadili sengketa pertanahan bersertifikat” dan Pasal 50 UU Peradilan Umum seharusnya menjadi berbunyi “Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pertanahan bersertifikat.”
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut para hakim konstitusi, permohonan ini belum mengelaborasi pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal yang ada di UUD 1945. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon yang dijamin UUD 1945 atas berlakunya kedua pasal yang diuji. Kerugian hak-hak konstitusional tersebut harus dijelaskan secara rinci dalam permohonan.
“Mengapa norma yang diuji itu bertentangan dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, ini belum ada di sini. Ini kalau sementara kalau dipertahankan seperti ini, ini dengan gampang kami bisa menganggap permohonannya kabur,” ucap Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 24 Maret 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon prinsipal Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 10/PUU-XXIII/2025, Senin (10/3/2025). Foto Humas/Bayu

Senin, 10 Maret 2025 | 13:19 WIB
Dibaca: 10923
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima advokat dan konsultan hukum bersama Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut para Pemohon, kedua norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai kompetensi absolut pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara pertanahan yang bersertifikat.
“Ketidaktegasan rumusan norma kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan/atau Peradilan Umum inilah yang membuat atau menerbitkan ketidakpastian hukum,” ujar salah satu Pemohon prinsipal Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 10/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Selain Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I) dan badan hukum privat Asosiasi Advokat Konstitusi (Pemohon VI), perorangan yang juga menjadi Pemohon dalam perkara ini di antaranya Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom (IV), serta Bahrul Alwi (Pemohon V). Bahrul Ilmi mengatakan permohonan ini pada pokoknya terkait ketidakpastian norma mengenai peradilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pertanahan yang sudah bersertifikat.
Menurut Pemohon, sengketa tanah yang telah bersertifikat merupakan wewenang absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang absolut Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri (PN). Karena itu, para Pemohon mengajukan gugatan sengketa tanah milik kliennya yaitu PT Wahana Bara Sentosa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terhadap Kantor Pertanahan Kota Palembang. Mereka meminta PTUN Palembang menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terlanjur diterbitkan di atas tanah milik PT Wahana Bara Sentosa.
Dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding, PTUN Palembang benar menyatakan perkara tersebut merupakan wewenang PTUN. Namun, tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukup, pada tingkat kasasi, Hakim Agung menyatakan perkara tersebut bukan wewenang PTUN tetapi merupakan wewenang Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri. Putusan tersebut tetap dipertahankan oleh Hakim Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Artinya, perkara tersebut harus diperiksa ulang kembali dari awal oleh Pengadilan Negeri yang akan berlanjut ke pemeriksaan tingkat banding, kasasi, dan PK.
“Persoalan ini sebetulnya di Mahkamah Agung sudah merupakan persoalan klasik, kenapa, karena Mahkamah Agung sudah beberapa kali dalam pertemuan nasionalnya itu memutuskan di tahun 2012 sudah memutuskan ini yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Bahrul Ilmi.
Dia melanjutkan, pada 2020, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya juga menegaskan perkara pertanahan yang telah bersertifikat merupakan kewenangan Peradilan TUN. Namun, karena payung hukum yang menjadi dasar Surat Edaran itu tidak tegas karena hanya memuat kriteria menyebabkan ketidakpastian hukum.
Menurut Bahrul Ilmi, kriteria dimaksud cukup longgar sehingga pada praktiknya dapat dimaknai kewenangan Peradilan Negeri, tetapi pada kasus lainnya dapat dimaknai kewenangan Peradilan TUN. Dia mengatakan, ketidakpastian hukum norma Pasal 47 UU Peradilan TUN dan norma Pasal 50 UU Peradilan Umum dapat dimanfaatkan oleh hakim untuk memutuskan sesuai kebutuhannya, bukan sesuai hukum.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara yaitu, "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara." Sementara, Pasal 50 UU Peradilan Umum berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."
Sedangkan dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga harus dimaknai kembali kedua pasal tersebut. Menurut Pemohon, Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya menjadi berbunyi "PTUN mengemban wewenang absolut mengadili sengketa pertanahan bersertifikat” dan Pasal 50 UU Peradilan Umum seharusnya menjadi berbunyi “Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pertanahan bersertifikat.”
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut para hakim konstitusi, permohonan ini belum mengelaborasi pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal yang ada di UUD 1945. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon yang dijamin UUD 1945 atas berlakunya kedua pasal yang diuji. Kerugian hak-hak konstitusional tersebut harus dijelaskan secara rinci dalam permohonan.
“Mengapa norma yang diuji itu bertentangan dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, ini belum ada di sini. Ini kalau sementara kalau dipertahankan seperti ini, ini dengan gampang kami bisa menganggap permohonannya kabur,” ucap Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 24 Maret 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan