

Kamis, 06 Maret 2025 | 06:31
Dilihat : 2255
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Rabu (6/3/2025). Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dalam Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024. Pemohon mempermasalahkan ketentuan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Astro hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan adanya perbaikan dalam kedudukan hukumnya sebagai pemohon.
“Kualifikasi Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk yang dinyatakan dengan bukti P3,” ujar Astro di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Astro menjelaskan bahwa hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan akibat UU Kesehatan yang tidak melarang secara tegas peredaran dan pemakaian zat adiktif berupa rokok elektronik dan produk tembakau. Ia menilai bahwa regulasi dalam UU tersebut tidak memberikan perlindungan yang optimal bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, dalam perbaikan permohonan, Pemohon juga menambah pasal untuk diuji, yakni Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Kemudian, jumlah petitum yang sebelumnya berjumlah tujuh butir bertambah menjadi dua belas butir.
Baca juga: Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 24 Desember 2024, Astro mempersoalkan pengaturan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik dalam undang-undang tersebut yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat. Ia memaklumi UU Kesehatan tidak sepenuhnya melarang produksi dan peredaran produk tembakau dan/atau rokok elektronik karena adanya pertimbangan terkait ekonomi dan keuangan negara. Tetapi kepentingan ekonomi dan keuangan seharusnya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Ia juga menilai kebijakan yang ada saat ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Pemohon Pengujian UU Kesehatan tengah mencari berkas permohonannya sebelum persidangan dimulai, Kamis, (06/03/2025). Foto Humas/Ilham WM.


Kamis, 06 Maret 2025 | 13:31 WIB
Dibaca: 2255
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Rabu (6/3/2025). Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dalam Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024. Pemohon mempermasalahkan ketentuan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Astro hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan adanya perbaikan dalam kedudukan hukumnya sebagai pemohon.
“Kualifikasi Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk yang dinyatakan dengan bukti P3,” ujar Astro di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Astro menjelaskan bahwa hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan akibat UU Kesehatan yang tidak melarang secara tegas peredaran dan pemakaian zat adiktif berupa rokok elektronik dan produk tembakau. Ia menilai bahwa regulasi dalam UU tersebut tidak memberikan perlindungan yang optimal bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, dalam perbaikan permohonan, Pemohon juga menambah pasal untuk diuji, yakni Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Kemudian, jumlah petitum yang sebelumnya berjumlah tujuh butir bertambah menjadi dua belas butir.
Baca juga: Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 24 Desember 2024, Astro mempersoalkan pengaturan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik dalam undang-undang tersebut yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat. Ia memaklumi UU Kesehatan tidak sepenuhnya melarang produksi dan peredaran produk tembakau dan/atau rokok elektronik karena adanya pertimbangan terkait ekonomi dan keuangan negara. Tetapi kepentingan ekonomi dan keuangan seharusnya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Ia juga menilai kebijakan yang ada saat ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina