

Kamis, 06 Maret 2025 | 06:27
Dilihat : 2503JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka studi banding implementasi Manajemen Talenta (MT), sejumlah pejabat struktural dan fungsional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (06/03/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Sri Handayani, dan Kepala Biro Umum Budi Wijayanto.
Dalam pengantarnya Heru menjelaskan fungsi MT antara lain untuk memudahkan pengisian jabatan struktural. “Bapak ibu kalau mengadakan seleksi, promosi, mutasi, kalau masih ada pegawai yang ngrasani bapak ibu, dituduh gak adil, itu sedih. Tapi kalau MT di MK semua orang tidak ada yang keberatan karena prosesnya real time,” ujar Heru.
Dalam pengembangan MT harus ada komponen sistem informasi yang terdiri dari pusat data, karena tanpa pusat data MT tidak akan berjalan. Namun, jika Kemenpora belum memiliki pusat data sendiri, dapat menggunakan Pusat Data Nasional. Kemudian menurut Heru, Kemenpora harus memiliki programmer yang menangani MT karena jika sistem MK ini akan dipindah ke Kemenpora harus dilakukan penyesuaian. Heru mengungkapkan MK bersedia menugaskan salah satu programmer MK yang membidangi MT untuk membantu pengembangan MT.
“Di MK ini, sebelum ada edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sebelum ada Peraturan Presiden tentang FWA (Flexible Working Arrangement) kalau kita menyebutnya WFA, Work From Anywhere, di MK semua pekerjaan sudah selesai melalui smartphone,” ungkap Heru.
Untuk mendukung hal itu, Heru menjelaskan, diperlukan transformasi digital dengan dukungan kebijakan yang kuat agar berjalan. Berikutnya disampaikan oleh Sekjen MK, setiap pegawai dapat mengakses e-office yang ada bernama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang memiliki timer untuk mengukur respons dari setiap pegawai. Semakin cepat respons dari pegawai maka nilainya akan semakin meningkat. Heru mengatakan, setiap aktivitas pegawai di SIKD akan ada kompensasi di MT dengan demikian semua perilaku pegawai akan tergambar dalam sistem, berbeda jika tidak memiliki MT, segala hal dilakukan secara manual.
Berikutnya, dengan SIKD yang dikembangkan MK dapat memudahkan urusan pengamanan dokumen dan surat menyurat. Semakin tinggi respons di SIKD, maka penilaian MT semakin tinggi. Heru mengungkapkan, dengan MT juga memudahkan penempatan pegawai ketika ada jabatan yang kosong karena MT tidak dapat diintervensi oleh manusia sehingga penilaian lebih obyektif. Namun di samping itu ada penilaian 360, dimana seorang pegawai dinilai oleh rekan kerja, pimpinan, dan bawahan, sehingga karakter pegwai juga masuk dalam penilaian MT.
Berikutnya Yayat Suyatna, Kepala Biro SDMO Kemenpora, dalam pengantarnya menjelaskan saat ini belum memiliki pusat data. Dulu, memang ada pusat data kepemudaan, namun terakhir dipecah kembali ke unit kerja. Kemudian, secara spesifik saat ini pihaknya juga belum memiliki programmer. Yayat mengungkapkan, Kemenpora telah memiliki kebijakan MT melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023, namun memang implementasinya belum maksimal.
Yayat mengatakan, saat ini Kemenpora memiliki sejumlah aplikasi namun belum terintegrasi seperti yang dimiliki oleh MK. “Kami harus banyak belajar ke MK, tentu rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan untuk belajar,” ujar Yayat.
Terhadap hal itu, Kepala Biro SDMO MK, Sri Handayani, menjelaskan secara teknis aplikasi MT sudah ada sejak 2022 dan pertama kali digunakan untuk menentukan pengisian jabatan Sekjen MK. Beberapa waktu lalu digunakan untuk mengisi jabatan eselon dua.
Menurut perempuan yang akrab disapa Yani itu, MK telah mendapatkan penilaian sistem merit sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga MK diberikan izin untuk menggunakan MT dan tidak perlu lagi menggunakan bidding untuk proses pengisian jabatan. Diungkapkan oleh Yani, MK beberapa kali mengubah Peraturan Sekjen berdasar hasil evaluasi terhadap penggunaan aplikasi MT dalam proses promosi dan mutasi.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi

Sejumlah pejabat struktural dan fungsional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (06/03/2025). Foto Humas/Bayu

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:27 WIB
Dibaca: 2503
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka studi banding implementasi Manajemen Talenta (MT), sejumlah pejabat struktural dan fungsional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (06/03/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Sri Handayani, dan Kepala Biro Umum Budi Wijayanto.
Dalam pengantarnya Heru menjelaskan fungsi MT antara lain untuk memudahkan pengisian jabatan struktural. “Bapak ibu kalau mengadakan seleksi, promosi, mutasi, kalau masih ada pegawai yang ngrasani bapak ibu, dituduh gak adil, itu sedih. Tapi kalau MT di MK semua orang tidak ada yang keberatan karena prosesnya real time,” ujar Heru.
Dalam pengembangan MT harus ada komponen sistem informasi yang terdiri dari pusat data, karena tanpa pusat data MT tidak akan berjalan. Namun, jika Kemenpora belum memiliki pusat data sendiri, dapat menggunakan Pusat Data Nasional. Kemudian menurut Heru, Kemenpora harus memiliki programmer yang menangani MT karena jika sistem MK ini akan dipindah ke Kemenpora harus dilakukan penyesuaian. Heru mengungkapkan MK bersedia menugaskan salah satu programmer MK yang membidangi MT untuk membantu pengembangan MT.
“Di MK ini, sebelum ada edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sebelum ada Peraturan Presiden tentang FWA (Flexible Working Arrangement) kalau kita menyebutnya WFA, Work From Anywhere, di MK semua pekerjaan sudah selesai melalui smartphone,” ungkap Heru.
Untuk mendukung hal itu, Heru menjelaskan, diperlukan transformasi digital dengan dukungan kebijakan yang kuat agar berjalan. Berikutnya disampaikan oleh Sekjen MK, setiap pegawai dapat mengakses e-office yang ada bernama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang memiliki timer untuk mengukur respons dari setiap pegawai. Semakin cepat respons dari pegawai maka nilainya akan semakin meningkat. Heru mengatakan, setiap aktivitas pegawai di SIKD akan ada kompensasi di MT dengan demikian semua perilaku pegawai akan tergambar dalam sistem, berbeda jika tidak memiliki MT, segala hal dilakukan secara manual.
Berikutnya, dengan SIKD yang dikembangkan MK dapat memudahkan urusan pengamanan dokumen dan surat menyurat. Semakin tinggi respons di SIKD, maka penilaian MT semakin tinggi. Heru mengungkapkan, dengan MT juga memudahkan penempatan pegawai ketika ada jabatan yang kosong karena MT tidak dapat diintervensi oleh manusia sehingga penilaian lebih obyektif. Namun di samping itu ada penilaian 360, dimana seorang pegawai dinilai oleh rekan kerja, pimpinan, dan bawahan, sehingga karakter pegwai juga masuk dalam penilaian MT.
Berikutnya Yayat Suyatna, Kepala Biro SDMO Kemenpora, dalam pengantarnya menjelaskan saat ini belum memiliki pusat data. Dulu, memang ada pusat data kepemudaan, namun terakhir dipecah kembali ke unit kerja. Kemudian, secara spesifik saat ini pihaknya juga belum memiliki programmer. Yayat mengungkapkan, Kemenpora telah memiliki kebijakan MT melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023, namun memang implementasinya belum maksimal.
Yayat mengatakan, saat ini Kemenpora memiliki sejumlah aplikasi namun belum terintegrasi seperti yang dimiliki oleh MK. “Kami harus banyak belajar ke MK, tentu rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan untuk belajar,” ujar Yayat.
Terhadap hal itu, Kepala Biro SDMO MK, Sri Handayani, menjelaskan secara teknis aplikasi MT sudah ada sejak 2022 dan pertama kali digunakan untuk menentukan pengisian jabatan Sekjen MK. Beberapa waktu lalu digunakan untuk mengisi jabatan eselon dua.
Menurut perempuan yang akrab disapa Yani itu, MK telah mendapatkan penilaian sistem merit sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga MK diberikan izin untuk menggunakan MT dan tidak perlu lagi menggunakan bidding untuk proses pengisian jabatan. Diungkapkan oleh Yani, MK beberapa kali mengubah Peraturan Sekjen berdasar hasil evaluasi terhadap penggunaan aplikasi MT dalam proses promosi dan mutasi.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi