

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:42
Dilihat : 863JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari uji materiil Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Kamis (6/3/2025). Achmad Syiva Salsabila selaku Pemohon Perkara Nomor 174/PUU-XXII/2024 ini, hadir kembali dalam sidang daring dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan Pemohon.
Salah satu perbaikan permohonan, yaitu penyederhanaan pasal yang dijadikan batu uji, sehingga hanya terdapat tiga pasal sebagai batu uji di antaranya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian Pemohon juga mempertegas legal standing dengan menguraikan kerugian potensial yang dapat dipastikan akan terjadi pada situasi tertentu. Sehingga bukan sekadar kemungkinan semata, namun suatu keadaan yang dapat diprediksi akibat keberlakuan norma pada pasal a quo.
“Bermula ketika Pemohon mengurus SIM yang diterbitkan pada 9 November 2024 lalu setelah melewati rangkaian prosedur yang berlaku. Dan sejak tanggal tersebut, Pemohon menyadari ada model SIM elektronik yang dapat diakses melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” jelas Achmad dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Baca juga:
Mahasiswa Merasa Dirugikan Akibat Ketidakjelasan Penerapan SIM Digital Saat Razia
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/12/2024) Pemohon menyatakan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, norma tersebut merugikan hak konstitusionalnya, terutama saat penerapan dan pengakuan SIM digital dalam kegiatan lalu lintas ketika razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab pada pasal tersebut terdapat ambiguitas tafsir pada frasa "menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)" yang tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk atau format SIM yang dapat diterima, berbentuk fisik (kartu) atau digital (SIM elektronik). Oleh karenanya Pemohon merasa ketidakjelasan pengaturan mengenai penerimaan dan standar SIM digital dalam proses penegakan hukum lalu lintas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan welfare state (negara kesejahteraan).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Sidang Pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis, (06/03/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan yang dihadiri Pemohon secara daring. Foto Humas/Ilham WM



Kamis, 06 Maret 2025 | 11:42 WIB
Dibaca: 863
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari uji materiil Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Kamis (6/3/2025). Achmad Syiva Salsabila selaku Pemohon Perkara Nomor 174/PUU-XXII/2024 ini, hadir kembali dalam sidang daring dengan agenda menyampaikan pokok-pokok perbaikan Pemohon.
Salah satu perbaikan permohonan, yaitu penyederhanaan pasal yang dijadikan batu uji, sehingga hanya terdapat tiga pasal sebagai batu uji di antaranya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian Pemohon juga mempertegas legal standing dengan menguraikan kerugian potensial yang dapat dipastikan akan terjadi pada situasi tertentu. Sehingga bukan sekadar kemungkinan semata, namun suatu keadaan yang dapat diprediksi akibat keberlakuan norma pada pasal a quo.
“Bermula ketika Pemohon mengurus SIM yang diterbitkan pada 9 November 2024 lalu setelah melewati rangkaian prosedur yang berlaku. Dan sejak tanggal tersebut, Pemohon menyadari ada model SIM elektronik yang dapat diakses melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” jelas Achmad dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Baca juga:
Mahasiswa Merasa Dirugikan Akibat Ketidakjelasan Penerapan SIM Digital Saat Razia
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (19/12/2024) Pemohon menyatakan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, norma tersebut merugikan hak konstitusionalnya, terutama saat penerapan dan pengakuan SIM digital dalam kegiatan lalu lintas ketika razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab pada pasal tersebut terdapat ambiguitas tafsir pada frasa "menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)" yang tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk atau format SIM yang dapat diterima, berbentuk fisik (kartu) atau digital (SIM elektronik). Oleh karenanya Pemohon merasa ketidakjelasan pengaturan mengenai penerimaan dan standar SIM digital dalam proses penegakan hukum lalu lintas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan welfare state (negara kesejahteraan).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.