

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:16
Dilihat : 973JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada Kamis (6/3/2025). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 177/PUU0XXII/2024.
Semula, permohonan ini diajukan oleh Arivan Utama dan Muhammad Irfan. Kemudian pada perbaikan permohonan, jumlah Pemohon bertambah dengan masuknya Bambang Sucahyo, pensiunan pegawai inspektorat daerah dengan masa pengabdian selama 29 tahun, sebagai Pemohon.
“Penambahan Pemohon diharapkan semakin bisa memperkuat posisi riil dari legal standing para Pemohon,” sebut Lakso Anindito selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Secara tegas para Pemohon menyatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Lakso juga menyebutkan bagian lainnya dari permohonan yang telah diperbaiki, yakni penjelasan terkait kerugian konstitusional yang secara personal dialami para Pemohon.
Selain itu perbaikan permohonan dilakukan dengan pendekatan pelayanan publik sehingga dapat menjembatani permohonan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon supaya lebih relevan, aktual, dan personal. Berikutnya juga dilakukan perbaikan legal standing dengan mencakup kualifikasi, relevansi, kerugian konstitusional yang dialami, serta relevansi norma dengan hak yang dicederai.
Para Pemohon mengalami kerugian karena fungsi pengawasan yang tidak efektif menyebabkan tidak berfungsinya pelayanan publik dengan baik, dan menyebabkan terlanggarnya hak-hak Pemohon. Selain itu, tidak berfungsinya pengawasan atau setidak-tidaknya membuat tidak optimalnya fungsi pengawasan tersebut dalam pencegahan korupsi serta kecurangan. Akibatnya, pembangunan di Provinsi Lampung dan Kota Bekasi tidak dapat berjalan secara optimal.
Baca juga:
Menyorot Lemahnya Pengawasan Pemda Rentan Dipengaruhi Kepentingan Politik Lokal
Sebagaimana diketahui pada Sidang Panel, Jumat (20/12/2024) lalu, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang menyatakan “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah”.
Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah.
Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Para Pemohon Arivan Utama dan Muhammad Irfan dan Bambang Sucahyo didampingi kuasa hukum Lakso Anindito dan tim pada sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 177/PUU-XXII/2024. Foto Humas/Fauzan



Kamis, 06 Maret 2025 | 11:16 WIB
Dibaca: 973
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada Kamis (6/3/2025). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 177/PUU0XXII/2024.
Semula, permohonan ini diajukan oleh Arivan Utama dan Muhammad Irfan. Kemudian pada perbaikan permohonan, jumlah Pemohon bertambah dengan masuknya Bambang Sucahyo, pensiunan pegawai inspektorat daerah dengan masa pengabdian selama 29 tahun, sebagai Pemohon.
“Penambahan Pemohon diharapkan semakin bisa memperkuat posisi riil dari legal standing para Pemohon,” sebut Lakso Anindito selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Secara tegas para Pemohon menyatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Lakso juga menyebutkan bagian lainnya dari permohonan yang telah diperbaiki, yakni penjelasan terkait kerugian konstitusional yang secara personal dialami para Pemohon.
Selain itu perbaikan permohonan dilakukan dengan pendekatan pelayanan publik sehingga dapat menjembatani permohonan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon supaya lebih relevan, aktual, dan personal. Berikutnya juga dilakukan perbaikan legal standing dengan mencakup kualifikasi, relevansi, kerugian konstitusional yang dialami, serta relevansi norma dengan hak yang dicederai.
Para Pemohon mengalami kerugian karena fungsi pengawasan yang tidak efektif menyebabkan tidak berfungsinya pelayanan publik dengan baik, dan menyebabkan terlanggarnya hak-hak Pemohon. Selain itu, tidak berfungsinya pengawasan atau setidak-tidaknya membuat tidak optimalnya fungsi pengawasan tersebut dalam pencegahan korupsi serta kecurangan. Akibatnya, pembangunan di Provinsi Lampung dan Kota Bekasi tidak dapat berjalan secara optimal.
Baca juga:
Menyorot Lemahnya Pengawasan Pemda Rentan Dipengaruhi Kepentingan Politik Lokal
Sebagaimana diketahui pada Sidang Panel, Jumat (20/12/2024) lalu, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang menyatakan “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah”.
Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah.
Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.