Suciyaningsih, Zahra Rose Budiatmaja dan Maritza Sadiralia Hariyandana hadir melalui daring saat mencabut permohonannya dalam persidangan Perkara Nomor 4/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (5/3/2025). Foto Humas/Fauzan

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:02 WIB

Dibaca: 776

Pemohon Cabut Uji UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Rabu (5/3/2025). Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa yaitu, Sigit Julianto, Suciyaningsih, Zahra Rose Budiatmaja, Maritza Sadiralia Hariyandana, Erwin Dimas Wicaksono, Susilo Sumarno, Bambang Bayu Suseno, Junaidi H Mahir, dan Sugianto. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan merugikan pekerja, terutama dalam sistem outsourcing.

Sejatinya, persidangan Perkara Nomor 4/PUU-XXIII/2025 kali ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Pemohon mencabut permohonannya..

“Informasi yang kami terima melalui Kepaniteraan, permohonan ini telah dicabut, tetapi hanya ditandatangani oleh satu Pemohon, yaitu Saudari Suci (Suciyaningsih),” ujar Arief dalam persidangan.

Arief menambahkan bahwa surat pencabutan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.

Sorotan terhadap Sistem Outsourcing

Dalam permohonan sebelum dicabut, para Pemohon menyoroti Pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sistem outsourcing. Mereka berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pemohon menilai bahwa sistem outsourcing menciptakan ketidakpastian status kerja, mengingat kontrak kerja yang bersifat jangka pendek. Hal ini menyebabkan pekerja tidak mendapatkan kepastian penghidupan yang layak dan stabil. Selain itu, pekerja outsourcing kerap tidak menerima hak normatif seperti tunjangan kesehatan, cuti, pesangon, dan jaminan pensiun. Upah yang diterima juga sering kali lebih rendah dibandingkan pekerja tetap, meskipun mereka melakukan pekerjaan yang sama.

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi pekerja outsourcing. Para pemohon berargumen bahwa hubungan kerja dalam sistem ini sering kali tidak jelas, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas hak-hak pekerja, apakah perusahaan pemberi kerja atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Akibatnya, pekerja outsourcing mengalami diskriminasi dalam hal hak normatif seperti jaminan kesehatan, cuti tahunan, dan perlindungan hukum.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.