Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memasuki Ruang Sidang di Lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 5/PUU-XXIII/2025 Undang - Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Foto Humas/Fauzan

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:22 WIB

Dibaca: 958

Permohonan Uji Materi UU Dikti Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 5/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Agil Indriyati Yulistia, Baihaqy Hadi Trismaoka, dan Yoselyne Aulia N. Mereka mempersoalkan Pasal 65 ayat (4) UU Dikti yang berbunyi: “Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.” Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan tinggi dan berisiko membebankan mahasiswa, terutama dari kelompok ekonomi lemah.

Namun, dalam dinamika persidangan, para Pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan sebelum sidang dimulai. Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin jalannya sidang bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menyampaikan bahwa pencabutan tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung oleh para pemohon.

“Pemohon sudah mengajukan surat pencabutan dan kita akan konfirmasi pencabutan ini tetapi yang bersangkutan tidak muncul di ruang sidang bahkan untuk online pun tidak muncul. Dengan demikian kita anggap perkara ini selesai dan pencabutan ini akan dibahas pada RPH,” ujar Saldi Isra.

Sebagai informasi, para Pemohon dalam permohonannya menguji pasal Pasal 65 ayat (4) UU PT terhadap Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal 65 ayat (4) UU PT mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Mereka berpendapat bahwa otonomi yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui pasal tersebut menyebabkan negara mengurangi perannya dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Akibatnya, mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu harus bergantung pada beasiswa atau subsidi terbatas, yang berpotensi memperbesar kesenjangan dalam akses pendidikan tinggi.

Para pemohon juga menyoroti bahwa mahasiswa dari keluarga mampu lebih mudah mengakses pendidikan di PTN-BH. Sedangkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu menghadapi kendala finansial. Menurut pemohon, hal ini mengakibatkan ketimpangan dalam kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, dan berpotensi menciptakan kesenjangan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan pencabutan permohonan ini, maka perkara dianggap selesai. Selanjutnya MK akan membahas pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.