

Senin, 17 Februari 2025 | 07:55
Dilihat : 14057JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (17/2/2025). Mahkamah mendalami persoalan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan Yermias Bisai untuk menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
Yermias Bisai bersama asistennya, Herman A Yomi hadir langsung dalam persidangan hari ini. Namun, Yermias mengaku pengurusan berkas syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 dilakukan oleh tim pribadinya dan tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon (paslon).
“Semua berkas dokumen pendaftaran kami disiapkan oleh tim pemenangan,” ujar Yermias di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Saat diminta memperlihatkan KTP-nya oleh Saldi Isra, ternyata KTP Yermias beralamat di Kota Jayapura. Sedangkan saat pendaftaran Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, KTP yang dilampirkan ialah beralamat di Kabupaten Waropen.
Hal itulah yang kemudian menjadi persoalan. Pasalnya, suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias Bisai diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Padahal suket-suket tersebut harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri sesuai domisilinya. Dalam hal ini domisili Yermias Bisai berdasarkan KTP saat pendaftaran adalah Waropen.
Ditambah lagi kedua suketnya bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata ada orang lain juga yang memilikinya. Yermias Bisai mengaku tidak mengetahui itu semua sampai pada akhirnya dia diminta klarifikasi oleh KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua terkait persoalan kedua suketnya tersebut pada 20 September 2024.
Sementara itu menurut Herman A Yomi, dirinya mengurus suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya Yermias Bisai di PN Jayapura karena alasan jarak dan waktu tempuhnya lebih jauh dan lama ke PN Serui yang berkedudukan di Waropen. Sebab, ketika itu dia telah berada di Kota Jayapura sehingga memilih untuk mendapatkan kedua suket ke PN Jayapura.
“Dari Pengadilan menelepon kepada saya menyampaikan bahwa Bapak Yermias Bisai punya alamat yang terdaftar di sistem Pengadilan adalah Jalan Baliem Nomor 8,” kata Herman A Yomi.
Karena tidak punya cukup waktu, dia mendatangi alamat tersebut untuk mengurus keterangan domisili guna mengurus suket tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Meskipun dia tahu, Yermias Bisai memiliki rumah di perumahan di Kotaraja Dalam, bukan di Jalan Baliem Nomor 8.
“Saya mendaftar ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 22 Agustus 2024, sedangkan ada yang sudah mendaftar lebih dahulu di tanggal 20 atas nama Yermias Bisai yang mengatasnamakan alamat Jalan Baliem Nomor 8. Pada tanggal 20, saya tidak tahu siapa yang mendaftar,” tutur Herman A Yomi.
Setelah mendapatkan keterangan domisili di Kota Jayapura, maka Herman A Yomi mengurus kedua suket di PN Jayapura sampai akhirnya keluar suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. Yermias Bisai juga mendapatkan KTP baru dengan alamat Kota Jayapura.
Singkat cerita, ketika kedua suket ini dipermasalahkan, dia datang lagi ke PN Jayapura sehingga diganti suket dengan nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP. Kedua suket ini kemudian diserahkan ke KPU Papua sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua 2024.
Sebagai informasi, suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata juga milik Samuel Fritsko Jenggu. Pada 10 Februari lalu, Samuel Fritsko Jenggu pun dihadirkan Pemohon dalam persidangan. Samuel mengaku mengurus sendiri permohonan suket tidak pernah sebagai terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota DPRP kursi pengangkatan.
Dia baru mengetahui suketnya yang bernomor 539 dan 540 diklaim orang lain tersebut pada 19 September 2024 dan karena merasa dirugikan Samuel akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan suket tersebut ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Dia juga mengaku sempat diperlihatkan suket milik Yermias Bisai, meski nomor surat sama tetapi suket milik Yermias Bisai tidak memiliki paraf koordinasi serta penempatan barcode atau kode batang yang berbeda dengan miliknya.
Namun, kode batang pada kedua suket milik Samuel tidak bisa diakses ketika tim seleksi DPRP hendak memindai kode batang tersebut untuk memastikan keasliannya. Pada 27 Oktober 2024 ketika dia meminta penegasan keabsahan kedua suketnya itu, PN Jayapura ingin menggantikan suketnya dengan nomor yang baru.
“Dan itu saya tidak mau, saya berdebat, karena surat itu saya belum pernah menggunakan. Dan saya bertanya di sana, ‘apakah boleh dua orang menggunakan satu nomor surat, katanya tidak, ok, kalau begitu surat saya asli kan, benar, tolong dipertegas lewat surat resmi dari Pengadilan’,” tutur Samuel.
Selain itu, Pemohon juga menduga Yermias Bisai mengeklaim alamat domisili orang lain menjadi alamat domisilinya di Jalan Baliem Nomor 8 Kelurahan Manda Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Papua. Hal itu terlihat dari surat keterangan yang dibuat Lurah setempat. Namun, Ketua RT 03, Filep Mayor yang bertempat tinggal di Jalan Baliem Nomor 5 membantah hal tersebut. Sebab, alamat yang diklaim Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya atas nama Hans Mayor almarhum dan yang sekarang tinggal di rumah tersebut ialah adiknya bernama Yakob Mayor.
“Saya sudah protes melalui Ibu Lurah,” kata Filep.
Baca juga:
Tuding Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat dan Politik Identitas dalam Pilgub Papua
KPU Jelaskan Yermias Bisai Penuhi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Papua
Persoalan Cawagub Papua Klaim Suket Tidak Pernah Dipidana Milik Orang Lain
Sebelumnya, KPU Papua menyatakan melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Saksi disumpah sebelum memberi keterangan didepan majelis yang dipandu Hakim Konstitusi dalam sidang Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (17/2/2025). Humas/Teguh


Senin, 17 Februari 2025 | 14:55 WIB
Dibaca: 14057
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (17/2/2025). Mahkamah mendalami persoalan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan Yermias Bisai untuk menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
Yermias Bisai bersama asistennya, Herman A Yomi hadir langsung dalam persidangan hari ini. Namun, Yermias mengaku pengurusan berkas syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 dilakukan oleh tim pribadinya dan tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon (paslon).
“Semua berkas dokumen pendaftaran kami disiapkan oleh tim pemenangan,” ujar Yermias di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Saat diminta memperlihatkan KTP-nya oleh Saldi Isra, ternyata KTP Yermias beralamat di Kota Jayapura. Sedangkan saat pendaftaran Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, KTP yang dilampirkan ialah beralamat di Kabupaten Waropen.
Hal itulah yang kemudian menjadi persoalan. Pasalnya, suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias Bisai diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Padahal suket-suket tersebut harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri sesuai domisilinya. Dalam hal ini domisili Yermias Bisai berdasarkan KTP saat pendaftaran adalah Waropen.
Ditambah lagi kedua suketnya bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata ada orang lain juga yang memilikinya. Yermias Bisai mengaku tidak mengetahui itu semua sampai pada akhirnya dia diminta klarifikasi oleh KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua terkait persoalan kedua suketnya tersebut pada 20 September 2024.
Sementara itu menurut Herman A Yomi, dirinya mengurus suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya Yermias Bisai di PN Jayapura karena alasan jarak dan waktu tempuhnya lebih jauh dan lama ke PN Serui yang berkedudukan di Waropen. Sebab, ketika itu dia telah berada di Kota Jayapura sehingga memilih untuk mendapatkan kedua suket ke PN Jayapura.
“Dari Pengadilan menelepon kepada saya menyampaikan bahwa Bapak Yermias Bisai punya alamat yang terdaftar di sistem Pengadilan adalah Jalan Baliem Nomor 8,” kata Herman A Yomi.
Karena tidak punya cukup waktu, dia mendatangi alamat tersebut untuk mengurus keterangan domisili guna mengurus suket tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Meskipun dia tahu, Yermias Bisai memiliki rumah di perumahan di Kotaraja Dalam, bukan di Jalan Baliem Nomor 8.
“Saya mendaftar ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 22 Agustus 2024, sedangkan ada yang sudah mendaftar lebih dahulu di tanggal 20 atas nama Yermias Bisai yang mengatasnamakan alamat Jalan Baliem Nomor 8. Pada tanggal 20, saya tidak tahu siapa yang mendaftar,” tutur Herman A Yomi.
Setelah mendapatkan keterangan domisili di Kota Jayapura, maka Herman A Yomi mengurus kedua suket di PN Jayapura sampai akhirnya keluar suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. Yermias Bisai juga mendapatkan KTP baru dengan alamat Kota Jayapura.
Singkat cerita, ketika kedua suket ini dipermasalahkan, dia datang lagi ke PN Jayapura sehingga diganti suket dengan nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP. Kedua suket ini kemudian diserahkan ke KPU Papua sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua 2024.
Sebagai informasi, suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata juga milik Samuel Fritsko Jenggu. Pada 10 Februari lalu, Samuel Fritsko Jenggu pun dihadirkan Pemohon dalam persidangan. Samuel mengaku mengurus sendiri permohonan suket tidak pernah sebagai terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota DPRP kursi pengangkatan.
Dia baru mengetahui suketnya yang bernomor 539 dan 540 diklaim orang lain tersebut pada 19 September 2024 dan karena merasa dirugikan Samuel akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan suket tersebut ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Dia juga mengaku sempat diperlihatkan suket milik Yermias Bisai, meski nomor surat sama tetapi suket milik Yermias Bisai tidak memiliki paraf koordinasi serta penempatan barcode atau kode batang yang berbeda dengan miliknya.
Namun, kode batang pada kedua suket milik Samuel tidak bisa diakses ketika tim seleksi DPRP hendak memindai kode batang tersebut untuk memastikan keasliannya. Pada 27 Oktober 2024 ketika dia meminta penegasan keabsahan kedua suketnya itu, PN Jayapura ingin menggantikan suketnya dengan nomor yang baru.
“Dan itu saya tidak mau, saya berdebat, karena surat itu saya belum pernah menggunakan. Dan saya bertanya di sana, ‘apakah boleh dua orang menggunakan satu nomor surat, katanya tidak, ok, kalau begitu surat saya asli kan, benar, tolong dipertegas lewat surat resmi dari Pengadilan’,” tutur Samuel.
Selain itu, Pemohon juga menduga Yermias Bisai mengeklaim alamat domisili orang lain menjadi alamat domisilinya di Jalan Baliem Nomor 8 Kelurahan Manda Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Papua. Hal itu terlihat dari surat keterangan yang dibuat Lurah setempat. Namun, Ketua RT 03, Filep Mayor yang bertempat tinggal di Jalan Baliem Nomor 5 membantah hal tersebut. Sebab, alamat yang diklaim Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya atas nama Hans Mayor almarhum dan yang sekarang tinggal di rumah tersebut ialah adiknya bernama Yakob Mayor.
“Saya sudah protes melalui Ibu Lurah,” kata Filep.
Baca juga:
Tuding Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat dan Politik Identitas dalam Pilgub Papua
KPU Jelaskan Yermias Bisai Penuhi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Papua
Persoalan Cawagub Papua Klaim Suket Tidak Pernah Dipidana Milik Orang Lain
Sebelumnya, KPU Papua menyatakan melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan