Saksi sedang membuktikan keaslian tanda tangan pada persidangan Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak, Kamis (13/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:26 WIB

Dibaca: 3010

Sengkarut Sistem Noken dalam Pilbup Puncak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Perselisihan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Puncak pada Kamis (13/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib. Dalam sidang tersebut, Ahli dan Saksi mengungkap berbagai temuan terkait dugaan manipulasi suara dan malpraktik pemilu.

Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Jamaludin Ghafur, menjelaskan bahwa pemungutan suara menggunakan sistem noken atau ikat dapat didahului dengan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam mekanisme ini, kepala suku bersama pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menentukan dukungan suara untuk pasangan calon sebelum hari pemungutan suara. Sistem ini merupakan praktik yang telah lama diterapkan di beberapa daerah di Papua sebagai bentuk demokrasi berbasis kearifan lokal.

Lebih lanjut, Jamaludin Ghafur menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang dapat berujung pada malpraktik. Ia menjelaskan bahwa malpraktik pemilu adalah segala bentuk manipulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dengan mengabaikan kepentingan umum.

“Bentuk malpraktik pemilu dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan, manipulasi pemilihan pemilih, serta keterlibatan aparatur pemerintahan dalam proses pemilu,” jelas Jamaludin dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Jamaludin menegaskan bahwa manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan mengubah regulasi untuk kepentingan tertentu, baik menguntungkan maupun merugikan pasangan calon. Sementara itu, manipulasi terhadap pemilih bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk politik uang atau intervensi langsung oleh aparatur pemerintahan.

Sebagai langkah pencegahan, regulasi telah mengatur larangan bagi pejabat pemerintah untuk terlibat dalam proses pemilu secara tidak netral. Pasal 71 UU Pilkada secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jika ketentuan ini dilanggar, Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah,” tegas Jamaludin.

Jamaludin juga menyoroti bentuk malpraktik lainnya, yaitu manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir. Menurutnya, pengalihan suara dari calon tertentu ke calon lainnya merupakan bentuk malpraktik yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap profesional, netral, dan tidak partisan. Karena itu, dalil Pemohon mengenai manipulasi perolehan suara hasil sistem noken di Kecamatan Erelmakawia dan Kecamatan Ilaga dinilai benar dan didukung bukti yang valid. Jamaludin Ghafur menegaskan bahwa MK memiliki kewajiban konstitusional untuk mengoreksi hasil tersebut demi menjaga marwah demokrasi.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal menghadirkan I Gusti Putu Artha sebagai Ahli. Putu mengungkapkan bahwa perbedaan klaim terhadap hasil suara sering kali disebabkan oleh perbedaan penilaian terhadap hasil pemungutan suara di beberapa kecamatan atau distrik. Dalam perkara ini, perbedaan pandangan terkait angka-angka hasil pemilu terjadi di Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia.

“Masalah yang muncul terkait dengan D-Hasil di dua kecamatan ini adalah adanya dua versi yang berbeda. Saran saya, kita harus fokus pada D-Hasil yang benar dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang ada. Salah satu indikatornya adalah jumlah saksi yang menandatangani dokumen tersebut. Biasanya, pola di berbagai daerah menunjukkan bahwa jika ada dokumen yang palsu, maka bisa diverifikasi dari tanda tangan saksi yang tersedia,” jelasnya dalam persidangan.

Pada sidang yang sama, MK juga mendengarkan keterangan saksi dari para pihak yang beperkara. Salah satu saksi Pemohon, Meki Wonda, yang merupakan Kepala Distrik Ilaga, menerangkan bahwa pada 27 November 2024 pukul 08.00 pagi, dirinya sudah berada di lapangan untuk mengawal jalannya pemungutan suara. Ia juga menyampaikan bahwa suara diberikan kepada pasangan calon nomor urut 4 dengan total 10.865 suara.

Selain itu, saksi Pemohon lainnya, Penius Dewelek Onime, yang bertindak sebagai saksi di tingkat kabupaten, menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berangkat ke Nabire pada 10 Desember 2024 untuk melakukan rekapitulasi dan pleno penetapan hasil yang berlangsung pada 12 Desember 2024. Menurutnya, pihaknya diundang sebagai Saksi Pemohon.

Ia menjelaskan bahwa pada 5 Desember 2024 tidak dilakukan rekapitulasi karena Panitia Pemilihan Distrik (PPD) belum siap. Rekapitulasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 6 sesuai dengan kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam D-Hasil. Namun, ia menyatakan bahwa terjadi perubahan dalam hasil rekapitulasi yang tidak diketahui sumbernya dan meminta adanya instruksi kepada PPD. “Kami dari tingkat kabupaten juga mengajukan protes atas perubahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Puncak sebagai Termohon menghadirkan lus UK Murib, yang merupakan Calon Bupati Puncak Nomor Urut 2.  Dalam keterangannya, Alus menjelaskan kronologi pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten Menurut Alus, pada awalnya beberapa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) belum siap, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak memutuskan untuk menskors dan menunda proses pleno.

“Karena PPD belum siap, akhirnya pleno ditunda dan seluruh pihak pulang. Kemudian, pleno dilanjutkan pada tanggal 6 dengan mengundang kembali seluruh pihak terkait,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Alus memaparkan bahwa pleno tersebut dilaksanakan serentak dalam satu hari untuk seluruh 25 distrik di Kabupaten Puncak. Saat pleno berlangsung, masing-masing PPD membacakan hasil perolehan suara dari wilayahnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 2.081 suara, pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 50 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 50 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 meraih 8.684 suara.

"Saat pleno berlangsung, memang ada banyak saksi yang mengajukan keberatan terkait hasil perolehan suara, namun keberatan tersebut telah ditanggapi dan diselesaikan sesuai dengan prosedur. Setelah itu, hasil pleno langsung diumumkan secara terbuka," jelas Alus.


Baca juga:
Tuding Ada Kekeliruan Hitung Suara, Peniel Waker-Saulinus Murib Gugat Hasil Pilbup Puncak

KPU Tegaskan Pemungutan Suara dalam Pilbup Puncak Gunakan Sistem Noken


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan data dalam Formulir D-Hasil Kecamatan. Jika mengacu pada data tersebut, perolehan suara yang benar seharusnya adalah 56.851 suara untuk pasangan nomor urut 1, sementara Pemohon memperoleh 63.634 suara. Kekeliruan dalam penetapan ini menyebabkan suara Pemohon berkurang sebanyak 4.343 suara, sementara pasangan nomor urut 1 justru mengalami penambahan sebanyak 4.459 suara.

Pemohon menilai bahwa Termohon telah melakukan manipulasi atau setidaknya keliru dalam pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal ini terjadi karena Termohon tidak mendasarkan penetapan hasil pada rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Ilaga.

Terhadap kekeliruan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon terutama untuk perolehan suara di Kecamatan Erelmakawia dan Kecamatan Ilaga, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Termohon dan meminta untuk mengoreksi atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan Surat Keberatan Saksi dari Pemohon terhadap proses penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 karena tidak sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina