

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:28
Dilihat : 1650JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Intan Jaya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Baca juga:
Menyoal Dugaan Kekeliruan KPU Kabupaten Intan Jaya dalam Lakukan Rekapitulasi Suara
KPU Kabupaten Intan Jaya Diduga Tetapkan Hasil Pilbup Diam-diam
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Rabu (15/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan kesalahan rekapitulasi suara di delapan distrik yang mengakibatkan terjadinya pengurangan suara.
Adanya dugaan pengurangan suara tersebut, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) karena merugikan dan/atau menguntukan pasangan calon tertentu. Dalam petitumnya, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan melakukan rekapitulasi suara ulang atau menyandingkan data ulang antara C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di delapan distrik.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Bernadus Kobogau selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Intan Jaya, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Kamis, 06 Februari 2025 | 00:28 WIB
Dibaca: 1650
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Intan Jaya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Baca juga:
Menyoal Dugaan Kekeliruan KPU Kabupaten Intan Jaya dalam Lakukan Rekapitulasi Suara
KPU Kabupaten Intan Jaya Diduga Tetapkan Hasil Pilbup Diam-diam
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Rabu (15/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan kesalahan rekapitulasi suara di delapan distrik yang mengakibatkan terjadinya pengurangan suara.
Adanya dugaan pengurangan suara tersebut, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) karena merugikan dan/atau menguntukan pasangan calon tertentu. Dalam petitumnya, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan melakukan rekapitulasi suara ulang atau menyandingkan data ulang antara C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di delapan distrik.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025