Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamuju, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:56 WIB

Dibaca: 363

Permohonan Kabur, PHPU Kabupaten Mamuju Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 2 Ado Mas UD dan Damris. Putusan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:
Penggunaan Dana Bantuan Gempa Jadi Isu Utama PHPU Bupati Mamuju
KPU Mamuju: Petahana Telah Cuti Pada Masa Kampanye


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sitti Sutinah dan Yuki Permana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN. Menurutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang merupakan petahana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN pada 6 Kecamatan di Kabupaten Mamuju. Enam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Mamuju, Kecamatan Kalukku, Kecamatan Simboro, Kecamatan Tapalang, Kecamatan Tapalang Barat, dan Kecamatan Bonehau melalui agenda kampanye.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju (KPU Mamuju) Nomor 828 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024.(*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025