

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:54
Dilihat : 387JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay. Putusan Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Baca Juga
Tuding Penyelenggara Pilwalkot Tidak Netral, Pilwalkot Ambon Minta Diulang
Melkias-Ely dan KPU Kota Ambon Kompak Bantah Dalil Keberpihakan Penyelenggara
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2024. Pemohon menuturkan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, semunya menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Bahkan, Pemohon juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Atas dasar hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Ambon agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Fitri Yuliana

Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Ambon, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:54 WIB
Dibaca: 387
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay. Putusan Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Baca Juga
Tuding Penyelenggara Pilwalkot Tidak Netral, Pilwalkot Ambon Minta Diulang
Melkias-Ely dan KPU Kota Ambon Kompak Bantah Dalil Keberpihakan Penyelenggara
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2024. Pemohon menuturkan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, semunya menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Bahkan, Pemohon juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Atas dasar hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Ambon agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Fitri Yuliana
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025