

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:49
Dilihat : 429JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir tidak dapat diterima. Sidang pengucapan putusan digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, disebutkan bahwa Pemohon dengan nomor Perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, dalam hal menguraikan argumentasi terkait dengan kedudukan hukum tersebut, Pemohon sama sekali tidak menguraikan alasan terkait dengan syarat formil kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016).
Selain itu, dalam hal memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, Pemohon juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon.
“Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Enny.
Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (Pemohon) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Joanda-Sarbin Sehe (Pihak Terkait)—yang memperoleh suara terbanyak—diduga disebabkan oleh adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut disampaikan oleh Fadly S. Tuanany, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Jumat (10/1/2025). Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus – Sahril Tahir.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya—termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah. Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:49 WIB
Dibaca: 429
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir tidak dapat diterima. Sidang pengucapan putusan digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, disebutkan bahwa Pemohon dengan nomor Perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, dalam hal menguraikan argumentasi terkait dengan kedudukan hukum tersebut, Pemohon sama sekali tidak menguraikan alasan terkait dengan syarat formil kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016).
Selain itu, dalam hal memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, Pemohon juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon.
“Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Enny.
Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (Pemohon) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Joanda-Sarbin Sehe (Pihak Terkait)—yang memperoleh suara terbanyak—diduga disebabkan oleh adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut disampaikan oleh Fadly S. Tuanany, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Jumat (10/1/2025). Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus – Sahril Tahir.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya—termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah. Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025