

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:16
Dilihat : 908JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Blitar Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Duga Ada Politik Uang, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Walkot Blitar Ibin-Elim
KPU Kota Blitar Berdalih Telah Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Lewat Telaah Hukum
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa. Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp150.000,- di Perumahan Pakunden Permai.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar karena Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota hingga hari pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut menurut Pemohon akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pemohon.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Blitar, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16 WIB
Dibaca: 908
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Blitar Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Duga Ada Politik Uang, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Walkot Blitar Ibin-Elim
KPU Kota Blitar Berdalih Telah Laksanakan Rekomendasi Bawaslu Lewat Telaah Hukum
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa. Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp150.000,- di Perumahan Pakunden Permai.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar karena Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota hingga hari pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut menurut Pemohon akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pemohon.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025