Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:09 WIB

Dibaca: 500

Pengajuan Permohonan PHPU Minahasa Tenggara Lewati Tenggang Waktu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu. Putusan Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.


Baca juga:
PHPU Bupati Minahasa Tenggara Menyoal Keterlibatan Birokrasi dalam Plibup Dipertanyakan
KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Bantah Dalil Keterlibatan Birokrasi


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda. Menurut Pemohon, salah satu cara yang dilakukan dalam pelanggaran tersebut adalah dengan menggelar kegiatan-kegiatan pemerintahan yang menghadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan melibatkan aparatur Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan tujuan memfasilitasi dan menyosialisasikan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bahkan, pelibatan aparatur Pemerintahan Kabupaten Minahasa tersebut menurut Pemohon dilakukan dari struktur birokrasi SKPD secara keseluruhan sampai tingkat kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Minahasa Tenggara) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menurut Pemohon telah melakukan pelanggaran serius berupa pelibatan birokrasi.(*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025