Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sampang, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:57 WIB

Dibaca: 3035

Tidak Beralasan Hukum, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilbup Sampang 2024

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan pengucapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Gus Mamak dan Mas AB. MK memutuskan bahwa dalil Permohonan yang tergistrasi dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingin delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan MK menjelaskan perihal pendistribusian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK. Arief menyebut dalam proses mendistribusikan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK, anggota KPPS terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara. Sehingga apabila terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, namun Pemilih tersebut hadir di TPS, maka pemilih tersebut dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk yang bersangkutan kepada KPPS.

MK juga menanggapi dalil Pemohon terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, dan memutuskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada "kondisi atau kejadian khusus" yang bisa menjadi dasar untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan.

Dengan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 43.877 suara (6,93%), yang melebihi ambang batas yang ditetapkan, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam UU 10/2016.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 (satu), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” imbuh Arief.


Baca juga

Pasangan Gus Mamak-Mas AB Ajukan Permohonan PHPU Kabupaten Sampang


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran karena ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara pemilihan serentak di Kabupaten Sampang  tersebar secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se-Kabupaten Sampang. Pelanggara juga terjadi dengan penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS. Hal itu tersebar di 11 kecamatan, 60 desa, dan 208 TPS. Menurut Lukman, hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.

Mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Pihak Terkait.

Penulis: Utami Argawati

Editor: Fitri Yuliana

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025