Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nias Selatan, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:41 WIB

Dibaca: 386

Dalil Dana Kampanye Tak Beralasan Menurut Hukum, PHPU Nias Selatan Berakhir

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 4 Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo. Demikian Putusan Nomor 219/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran batas penerimaan sumbangan dana kampanye dari perseorangan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait). Berdasarkan fakta persidangan, Pihak Terkait menerima dana kampanye sebesar Rp300 juta yang berasal dari beberapa orang, bukan dari satu individu tertentu. Mahkamah menilai bahwa dana kampanye tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan pemilu.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran batas penerimaan sumbangan dana kampanye dari perseorangan yang diterima oleh Pihak Terkait adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Selain itu dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dengan selisih suara sebesar 32.937 suara (25%) antara Pemohon dan Pihak Terkait, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas untuk diproses lebih lanjut.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 dengan Nomor Urut 4 (empat), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.


Baca juga:
Menyoal Adanya Ijazah Tak Sah dalam Pilbup Nias Selatan
KPU dan Bawaslu Nias Selatan Bantah Soal Ijazah Tak Sah


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2025), Pemohon Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, menolak hasil Pilbup Nias Selatan dan menuntut diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait).

Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU). Termohon menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan meloloskan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Nias Selatan 2024.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025