

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00
Dilihat : 984JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie – Asep Ismail (Pihak Terkait) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya. Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon) tersebut tidak beralasan menurut hukum. Demikian salah satu pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/2/2025).
“Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” sebut Hakim Konstitusi Daniel.
Adapun perolehan suara Pemohon adalah 224.066 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 341.225 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 341.225 suara - 224.066 suara = 117.159 suara (12,84 %) atau lebih dari 4.562 suara. Kendati Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB. Pemohon menyampaikan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Pasalnya kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi Jeje-Asep. Hal ini terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:00 WIB
Dibaca: 984
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalil keberpihakan dan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie – Asep Ismail (Pihak Terkait) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya. Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon) tersebut tidak beralasan menurut hukum. Demikian salah satu pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/2/2025).
“Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” sebut Hakim Konstitusi Daniel.
Adapun perolehan suara Pemohon adalah 224.066 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 341.225 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 341.225 suara - 224.066 suara = 117.159 suara (12,84 %) atau lebih dari 4.562 suara. Kendati Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (8/1/2025) Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB. Pemohon menyampaikan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Pasalnya kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi Jeje-Asep. Hal ini terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025