Pemohon didampingi Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:56 WIB

Dibaca: 507

PHPU Papua Tengah: Money Politics Tak Terbukti, Ambang Batas Ganjal Permohonan Natalis-Titus

JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima. Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025).

Persidangan ini sendiri digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalil permohonan yang diajukan. Termasuk di antaranya, dalil permohonan mengenai money politics atau politik uang di Kabupaten Puncak Jaya dan Deiyai. Oleh karena itu, maka Majelis tidak mengesampingkan pemberlakuan syarat ambang batas selisih perolehan suara berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” jelas Hakim Daniel.

Keberlakuan Pasal tersebut juga ditambah tidak adanya kondisi kejadian khusus dalam perkara ini. Dengan demikian, Pemohon haruslah memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah, yakni maksimal 2 persen atau 22.105 suara.

 

Akan tetapi, dalam hal ini Pemohon hanya memperoleh 106.664 suara. Sedangkan Pihak Terkait (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley) memperoleh 502.624 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 395.960 atau 35,8 persen.

Tak terpenuhinya syarat ambang batas, maka Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Daniel.


Baca juga:

Money Politics dalam Pilkada Sistem Noken di Papua Tengah

Meki-Deinas Tepis Tuduhan Money Politics Pilgub Papua Tengah


Sebelumnya di dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya money politics dalam Pilgub Papua Tengah terjadi dengan adanya pemberian dari Pihak Terkait kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Deiyai, yakni Rp 700 juta di Tigi Barat, Rp 600 juta di Digi Timur, Rp 500 juta di Kapiraya, Rp 750 juta di Tigi, dan Rp 500 juta di Bodokapa. Kemudian di Kabupaten Puncak Jaya, Pemohon menyebut adanya pemberian oleh ketua partai politik kabupaten sebesar Rp 23 miliar dengan tujuan mengubah suara yang diperoleh dari Sistem Noken.

Adapun PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak dengan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025