

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:11
Dilihat : 645JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao. Permohonan diajukan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maybrat 2024.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Rabu (5/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalil permohonan yang diajukan. Termasuk di antaranya, dalil permohonan mengenai kecurangan dan pelanggaran pada 51 TPS di 15 Distrik Kabupaten Maybrat.
Dalil Pemohon tersebut semakin tak meyakinkan Mahkamah dengan adanya keterangan Bawaslu sebagai pengawas pemilihan.
“Bawaslu juga memberikan keterangan bahwa pemilihan di tempat pemungutan suara berjalan dengan aman dan tertib serta terhadap laporan yang ada tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Adapun untuk dalil-dalil permohonan lain yang diajukan, Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenarannya. Karena itulah, keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikesampingkan dalam perkara ini.
Dalam Pasal 158 tersebut, terdapat ketentuan ambang batas perolehan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa) untuk mengajukan permohonan PHPU. Semestinya, batas maksimal selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 2 persen atau 756 suara.
Namun kenyataannya, Pemohon memperoleh 10.908 suara dan Pihak Terkait 18.680 suara. Selisih di antara keduanya praktis melebihi 2 persen, yakni 7.776 suara atau 20,56 persen. Karena itulah Majelis menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU ini.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Daniel.
Baca juga:
Kornelius-Zakeus Minta PSU 51 TPS Pilkada Maybrat
PSU Pilbup Maybrat Terkendala Partisipasi Pemilih
Untuk informasi, dalam Permohonan perkara ini, sebelumnya Pemohon menyoroti permasalahan DPT ganda di 51 TPS di 15 distrik. Di antaranya terkait orang yang sudah meninggal masih terdata di dalam DPT pemilih yang sedang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Pemohon juga mendalilkan adanya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS yang melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan PSU di 51 TPS yang dianggap bermasalah di Kabupaten Maybrat.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

La Ode Ali Wuna Sakti selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Maybrat , di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:11 WIB
Dibaca: 645
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao. Permohonan diajukan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maybrat 2024.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Rabu (5/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalil permohonan yang diajukan. Termasuk di antaranya, dalil permohonan mengenai kecurangan dan pelanggaran pada 51 TPS di 15 Distrik Kabupaten Maybrat.
Dalil Pemohon tersebut semakin tak meyakinkan Mahkamah dengan adanya keterangan Bawaslu sebagai pengawas pemilihan.
“Bawaslu juga memberikan keterangan bahwa pemilihan di tempat pemungutan suara berjalan dengan aman dan tertib serta terhadap laporan yang ada tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Adapun untuk dalil-dalil permohonan lain yang diajukan, Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenarannya. Karena itulah, keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikesampingkan dalam perkara ini.
Dalam Pasal 158 tersebut, terdapat ketentuan ambang batas perolehan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa) untuk mengajukan permohonan PHPU. Semestinya, batas maksimal selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 2 persen atau 756 suara.
Namun kenyataannya, Pemohon memperoleh 10.908 suara dan Pihak Terkait 18.680 suara. Selisih di antara keduanya praktis melebihi 2 persen, yakni 7.776 suara atau 20,56 persen. Karena itulah Majelis menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU ini.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Daniel.
Baca juga:
Kornelius-Zakeus Minta PSU 51 TPS Pilkada Maybrat
PSU Pilbup Maybrat Terkendala Partisipasi Pemilih
Untuk informasi, dalam Permohonan perkara ini, sebelumnya Pemohon menyoroti permasalahan DPT ganda di 51 TPS di 15 distrik. Di antaranya terkait orang yang sudah meninggal masih terdata di dalam DPT pemilih yang sedang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Pemohon juga mendalilkan adanya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS yang melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan PSU di 51 TPS yang dianggap bermasalah di Kabupaten Maybrat.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025