Hakim Konstitusi membacakan putusan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Teluk Bintuni, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:11 WIB

Dibaca: 803

MK Putus PHPU Teluk Bintuni Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima terhadap permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Teluk Bintuni. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Putusan/Ketetapan perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan Mahkamah, Pemohon dalam petitum huruf b tidak dilengkapi kata "sepanjang" yang diperuntukkan sebagai batasan dalam objek tersebut, dalam hal ini adalah Keputusan KPU Nomor 77 Tahun 2024. Batasan dalam petitum dimaksud penting untuk menunjukkan sejauh mana objek tersebut dimohonkan oleh Pemohon. Terlebih pada petitum huruf c yang dirumuskan secara kumulatif oleh Pemohon, pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Mahkamah, rumusan petitum tersebut bertentangan satu sama lain.

"Karena jika objek permohonan berupa penetapan hasil pemilihan telah dibatalkan secara keseluruhan, maka tidak mungkin pemungutan suara ulang hanya dilakukan pada sebagian TPS di sebagian distrik sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," sambung Enny.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah dilaksanakan Panel 3 pada Rabu (15/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran tersebut berupa daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menggunakan hak pilihnya, tetapi kembali mencoblos di TPS lain. Selain dugaan pelanggaran DPT, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025