Yandri Sudarso selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kepulauan Sula, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:51 WIB

Dibaca: 610

Permohonan Tidak Jelas, PHPU Kepulauan Sula Tidak Lanjut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Nomor Urut 3 Hendrata Theis dan Muhammad Natsir Sangadji. Sidang pengucapan Putusan Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 ini dibacakan pada Rabu (5/2/2025). Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain.

“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Majelis menyatakan permohonan perkara ini tidak jelas atau kabur (obscuur) “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.

Dengan demikian, Majelis tidak mempertimbangkan pokok-pokok Permohonan serta Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Kepulauan Sula. Perkara ini pun tidak dilanjutkan penanganannya oleh MK.


Baca juga:

Keterlibatan ASN dalam Pemenangan Pilkada Kepulauan Sula

Kupas Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada Kepulauan Sula


Adapun dalam Permohonannya sebelum diputus, Pemohon mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta aparatur desa. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan adanya 17 praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula pada 26 hingga 27 November 2024 dengan rentang nominal Rp 500 ribu hingga Rp 8,5 juta.

Pemohon pun mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Sula tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sula Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 233/PHPU.BUP-XXIII/2025