

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:32
Dilihat : 1968JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi dalam Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima. Mahkamah menilai, tidak ada alasan untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Mahkamah mempertimbangkan jawaban Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai yang membantah adanya penangkapan Ketua dan Anggota KPU Paniai karena dugaan kasus suap kepada Kapolres Paniai untuk pemenangan paslon tertentu. Mahkamah menilai, andaipun peristiwa yang didalilkan Pemohon benar terjadi, maka Pemohon juga perlu mengaitkannya dengan fakta lain yang membuktikan rangkaian dari tindakan yang dapat memengaruhi perolehan hasil salah satu paslon.
“Pemohon harus mendasarkannya pada fakta kemudian disokong oleh bukti yang meyakinkan Mahkamah,” kata Ridwan.
Selain itu, dalam persidangan pada Rabu (22/1/2025) lalu, terungkap fakta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan Putusan Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 pada sehari sebelumnya yaitu Selasa (21/1/2025). Mahkamah menilai penting untuk mempertimbangkan fakta hukum dimaksud sebab dalil dan fakta yang dipertimbangkan pada putusan DKPP tersebut.
Pada pokoknya putusan DKPP tersebut serupa dan berkelindan dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Terlebih dalam putusan DKPP tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Paniai adalah melanggar pedoman perilaku dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara.
Berkenaan dengan pemberian sejumlah uang kepada aparat keamanan, DKPP menemukan fakta bahwa pemberian sejumlah uang tersebut adalah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rekapitulasi. Karena menekankan pada penilaian unsur moral dan etika, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dilakukan penyelenggara sebab dinilai tidak patut dan tidak pantas karena dapat mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dan juga kepolisian.
“Setelah membaca putusan DKPP a quo dan menilai bukti berupa video yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah dan membaca secara seksama putusan DKPP mengenai sanksi bagi penyelenggara pemilu Kabupaten Paniai, Mahkamah tidak menemukan korelasi peristiwa tersebut dengna perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.
Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Bupati Paniai Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaran Pilbup Bupati Paniai sehingga Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Ridwan menjelaskan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak seharusnya 2 persen dari total suara sah yang telah ditetapkan KPU Paniai 115.424 suara yaitu 2.309 suara. Namun, perolehan suara Pemohon adalah 24.894 suara dan perolehan suara Pihak Terkait ialah 54.763 suara, maka perbedaan perolehan suaranya 29.869 suara atau setara 25,9 persen, sehingga melebihi dari 2 persen atau 2.309 suara.
Sebagai informasi, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 23.082 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 17.395 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 43.364 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 18.271 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.316 suara; Atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik di Kabupaten Paniai serta memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengganti seluruh komisioner KPU Kabupaten Paniai.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

Akhmad Leksono selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Paniai, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:32 WIB
Dibaca: 1968
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi dalam Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima. Mahkamah menilai, tidak ada alasan untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Mahkamah mempertimbangkan jawaban Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai yang membantah adanya penangkapan Ketua dan Anggota KPU Paniai karena dugaan kasus suap kepada Kapolres Paniai untuk pemenangan paslon tertentu. Mahkamah menilai, andaipun peristiwa yang didalilkan Pemohon benar terjadi, maka Pemohon juga perlu mengaitkannya dengan fakta lain yang membuktikan rangkaian dari tindakan yang dapat memengaruhi perolehan hasil salah satu paslon.
“Pemohon harus mendasarkannya pada fakta kemudian disokong oleh bukti yang meyakinkan Mahkamah,” kata Ridwan.
Selain itu, dalam persidangan pada Rabu (22/1/2025) lalu, terungkap fakta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan Putusan Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 pada sehari sebelumnya yaitu Selasa (21/1/2025). Mahkamah menilai penting untuk mempertimbangkan fakta hukum dimaksud sebab dalil dan fakta yang dipertimbangkan pada putusan DKPP tersebut.
Pada pokoknya putusan DKPP tersebut serupa dan berkelindan dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Terlebih dalam putusan DKPP tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Paniai adalah melanggar pedoman perilaku dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara.
Berkenaan dengan pemberian sejumlah uang kepada aparat keamanan, DKPP menemukan fakta bahwa pemberian sejumlah uang tersebut adalah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rekapitulasi. Karena menekankan pada penilaian unsur moral dan etika, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dilakukan penyelenggara sebab dinilai tidak patut dan tidak pantas karena dapat mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dan juga kepolisian.
“Setelah membaca putusan DKPP a quo dan menilai bukti berupa video yang diajukan Pemohon kepada Mahkamah dan membaca secara seksama putusan DKPP mengenai sanksi bagi penyelenggara pemilu Kabupaten Paniai, Mahkamah tidak menemukan korelasi peristiwa tersebut dengna perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.
Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Bupati Paniai Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaran Pilbup Bupati Paniai sehingga Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Ridwan menjelaskan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak seharusnya 2 persen dari total suara sah yang telah ditetapkan KPU Paniai 115.424 suara yaitu 2.309 suara. Namun, perolehan suara Pemohon adalah 24.894 suara dan perolehan suara Pihak Terkait ialah 54.763 suara, maka perbedaan perolehan suaranya 29.869 suara atau setara 25,9 persen, sehingga melebihi dari 2 persen atau 2.309 suara.
Sebagai informasi, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 23.082 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 17.395 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 43.364 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 18.271 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.316 suara; Atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik di Kabupaten Paniai serta memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengganti seluruh komisioner KPU Kabupaten Paniai.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025