

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:22
Dilihat : 538JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Delpedro Marhaen Rismansyah yang merupakan pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) dari Yayasan Citta Loka Taru dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang diuraikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yayasan Citta Loka Taru terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tengah. Namun dalam kaitannya dengan perkara ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024.
Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dan syarat dari pemantau pemilihan untuk mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
"Meskipun Pemohon adalah pemantau yang memiliki akreditasi, namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hal tersebut disebabkan karena dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2024 tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon," ujar Arief.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilbup Kabupaten Nabire di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Oyehe (499 DPT), TPS 12 Karang Mulia (465 DPT), TPS 9 Karang Tumaritis (327 DPT), TPS 9 Siriwini (614 DPT), dan TPS 11 Siriwini (462 DPT). Selain itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina

Para Pihak berperkara hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Nabire, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:22 WIB
Dibaca: 538
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Delpedro Marhaen Rismansyah yang merupakan pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) dari Yayasan Citta Loka Taru dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang diuraikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yayasan Citta Loka Taru terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tengah. Namun dalam kaitannya dengan perkara ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024.
Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dan syarat dari pemantau pemilihan untuk mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
"Meskipun Pemohon adalah pemantau yang memiliki akreditasi, namun Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hal tersebut disebabkan karena dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2024 tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon," ujar Arief.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilbup Kabupaten Nabire di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Oyehe (499 DPT), TPS 12 Karang Mulia (465 DPT), TPS 9 Karang Tumaritis (327 DPT), TPS 9 Siriwini (614 DPT), dan TPS 11 Siriwini (462 DPT). Selain itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025