Yuskandar selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Merangin, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:40 WIB

Dibaca: 682

Permohonan PHPU Bupati Merangin Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya. Putusan Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

Cabup Merangin Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Pasangan Calon Noimor Urut 2 Syukur dan Abdul Khafid. Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut menurut Pemohon dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 2. Penggunaan fasilitas negara tersebut untuk mensosialisasikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon akhirnya mempengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025