

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:32
Dilihat : 5065JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Namun permohonan perkara ini terganjal persyaratan tenggang waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, maka permohonan PHPU dapat diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 2.07 WIB.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Pemalang: Vicky-Suwendi Dalilkan Bingkisan Berlogo Widiyantoro-Nurkholes
KPU Pemalang: Tidak Ada Rekomendasi Bawaslu Soal Money Politics
Sebelumnya Vicky-Suwendi dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan didampingi Hakim Konstitusi dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Pemalang, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:32 WIB
Dibaca: 5065
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Namun permohonan perkara ini terganjal persyaratan tenggang waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, maka permohonan PHPU dapat diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 2.07 WIB.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Pemalang: Vicky-Suwendi Dalilkan Bingkisan Berlogo Widiyantoro-Nurkholes
KPU Pemalang: Tidak Ada Rekomendasi Bawaslu Soal Money Politics
Sebelumnya Vicky-Suwendi dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025