

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:24
Dilihat : 2688JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Utara untuk Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sebagai informasi, Pemohon pada sidang perdana, Jumat (10/1/2025), menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon Octo Arystho Emerson hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Halmahera Utara, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:24 WIB
Dibaca: 2688
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Utara untuk Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sebagai informasi, Pemohon pada sidang perdana, Jumat (10/1/2025), menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025