

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:39
Dilihat : 506JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan. Mahkamah menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tarakan Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi.
Sebagai informasi, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama. Namun di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan ini masih bertahan untuk mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan.
“Ini ada permohonan diajukan lalu tiba-tiba ada lagi yang mengatasnamakan organisasi itu menarik permohonannya. Kami ingin dapat dulu yang awal yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi Isra selaku pemimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsttitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam berkas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertulis Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia yang menjadi Pemohon. Ambu Tuwo memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana yang hadir di Ruang Sidang MK untuk tetap meneruskan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan. Hingga akhirnya Pemohon tidak membacakan permohonannya dalam persidangan pendahuluan, tetapi Mahkamah mendengarkan jawaban KPU Kota Tarakan selaku Termohon, Keterangan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul dan Ibnu Saud, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada persidangan berikutnya.
Dalam berkas permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar kolom tidak bergambar dinyatakan sebagai pemenang Tarakan Tahun 2024. Pasalnya, Pemohon menduga Khairul dan Ibnu Saud sebagai calon tunggal melakukan berbagai pelanggaran pemilihan seperti melakukan pergantian aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum pendaftaran peserta pilkada.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

Hasbullah selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Tarakan, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:39 WIB
Dibaca: 506
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan. Mahkamah menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tarakan Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi.
Sebagai informasi, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama. Namun di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan ini masih bertahan untuk mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan.
“Ini ada permohonan diajukan lalu tiba-tiba ada lagi yang mengatasnamakan organisasi itu menarik permohonannya. Kami ingin dapat dulu yang awal yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi Isra selaku pemimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsttitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam berkas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertulis Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia yang menjadi Pemohon. Ambu Tuwo memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana yang hadir di Ruang Sidang MK untuk tetap meneruskan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan. Hingga akhirnya Pemohon tidak membacakan permohonannya dalam persidangan pendahuluan, tetapi Mahkamah mendengarkan jawaban KPU Kota Tarakan selaku Termohon, Keterangan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul dan Ibnu Saud, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada persidangan berikutnya.
Dalam berkas permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar kolom tidak bergambar dinyatakan sebagai pemenang Tarakan Tahun 2024. Pasalnya, Pemohon menduga Khairul dan Ibnu Saud sebagai calon tunggal melakukan berbagai pelanggaran pemilihan seperti melakukan pergantian aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum pendaftaran peserta pilkada.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025