

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:21
Dilihat : 1548JAKARTA, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 dari Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Gresik: Genpabumi Persoalkan Kemenangan Fandi-Asluchul vs Kotak Kosong
KPU Gresik: Genpabumi Tidak Terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

M. Ali Murtadlo selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gresik, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:21 WIB
Dibaca: 1548
JAKARTA, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 dari Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Gresik: Genpabumi Persoalkan Kemenangan Fandi-Asluchul vs Kotak Kosong
KPU Gresik: Genpabumi Tidak Terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025