

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:08
Dilihat : 1295JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Morowali 2024 tidak dapat diterima. Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, Menurut MK, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan Pilbup Morowali
KPU Kabupaten Morowali Sebut Laporan Pemohon Dinyatakan Gugur oleh DKPP
Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Wiwin Winata selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Morowali hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB
Dibaca: 1295
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Morowali 2024 tidak dapat diterima. Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Rabu (5/2/2025). Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, Menurut MK, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan Pilbup Morowali
KPU Kabupaten Morowali Sebut Laporan Pemohon Dinyatakan Gugur oleh DKPP
Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025