

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:06
Dilihat : 3847JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii tidak dapat diterima. Mahkamah menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Paniai Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pmeohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan,” kata Arsul di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Arsul melanjutkan, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai dalam Pilbup Paniai Tahun 2024, tetapi Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. Karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Arsul menjelaskan Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas selisih perolehan hasil suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak yang dapat diajukan sengketa hasil di MK. Untuk PHPU Bupati Paniai 2024, selisih perolehan suara sebesar 2 persen dari total suara hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai yaitu 2 persen dari 115.424 suara adalah 2.309 suara.
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 23.490 suara dan paslon peraih suara terbanyak ialah 54.763 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 31.273 suara atau setara dengan 27,1 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melewati ambang batas tersebut. Andaipun ketentuan tersebut terpenuhi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/25), Pemohon mendalilkan adanya praktik suap yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai senilai Rp 200 juta. Namun, dalam sidang berikutnya pada 22 Januari 2025, KPU Kabupaten Paniai selaku Termohon membantahnya dan menyatakan tidak pernah ada peristiwa Ketua dan Anggota KPU Paniai diamankan penegak hukum Kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pemohon.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon Abihut Yeimo hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Paniai, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:06 WIB
Dibaca: 3847
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii tidak dapat diterima. Mahkamah menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Paniai Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pmeohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan,” kata Arsul di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Arsul melanjutkan, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai dalam Pilbup Paniai Tahun 2024, tetapi Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. Karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Arsul menjelaskan Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas selisih perolehan hasil suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak yang dapat diajukan sengketa hasil di MK. Untuk PHPU Bupati Paniai 2024, selisih perolehan suara sebesar 2 persen dari total suara hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai yaitu 2 persen dari 115.424 suara adalah 2.309 suara.
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 23.490 suara dan paslon peraih suara terbanyak ialah 54.763 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 31.273 suara atau setara dengan 27,1 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melewati ambang batas tersebut. Andaipun ketentuan tersebut terpenuhi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/25), Pemohon mendalilkan adanya praktik suap yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai senilai Rp 200 juta. Namun, dalam sidang berikutnya pada 22 Januari 2025, KPU Kabupaten Paniai selaku Termohon membantahnya dan menyatakan tidak pernah ada peristiwa Ketua dan Anggota KPU Paniai diamankan penegak hukum Kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pemohon.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025