Erpin Yuliono selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Malang, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:05 WIB

Dibaca: 1204

Pengajuan Sengketa PHPU Kota Malang Telah Lewat Tenggang Waktu

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 dari Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.


Baca juga:

PHPU Walikota Malang: Pemerhati Demokrasi Persoalkan Rotasi Pejabat Pemkot

KPU Kota Malang: Rotasi Pejabat Pemkot Telah Disetujui Kemendagri


Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang Pemohon menyebutkan permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU 7/2017. Pada kasus konkret, Pemohon sebagai pemerhati demokrasi di Kota Malang pada Agustus 2024 telah mendapatkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahap Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Dalam surat tersebut pihak petahana tidak diperkenankan dan dibatasi agar tidak menjalani pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang oleh Pejabat Wali Kota enam bulan sebelum petahana diumumkan sebagai calon.

Dalam permohonan Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang sejumlah 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024,  dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025