

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:48
Dilihat : 531JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotoki (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan perkara ini tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
Pasangan Cabup Dogiyai Yudas–Yuliten Bantah Intimidasi PPS Yametadi
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara berbeda antara Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 31.900 suara dan Pemohon mendapatkan 33.407 suara.
Kemudian pada Kab. Dogiyai berlaku sistem noken, sehingga pemungutan suara dilakukan berdasarkan ikat suara yang seharusnya dihitung di TPS, tetapi justru dilakukan di PPD. Hal ini diperkuat dengan keberadaan logistik pemilu yang tidak pernah diturunkan sampai di TPS maupun di KPP. Keterangan dari Saksi Pemohon, tim sukses Paslon Nomor Urut 02 mengambil paksa logistik yang kemudian diantar ke KPU. Sehingga yang membawa kotak suara dari PPD ke KPU Kab. Dogiyai bukan petugas PPD, melainkan tim sukses serta pendukung Paslon Nomor Urut 02. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Dogiyai untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di KKP Kamu Utara sepanjang ukat suara Kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02; memerintahkan Bawaslu Kab. Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi, khususnya dalam hal mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Theodora Amfotis selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Dogiyai hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:48 WIB
Dibaca: 531
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotoki (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan perkara ini tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Logistik Diambil Paksa
Pasangan Cabup Dogiyai Yudas–Yuliten Bantah Intimidasi PPS Yametadi
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara berbeda antara Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 31.900 suara dan Pemohon mendapatkan 33.407 suara.
Kemudian pada Kab. Dogiyai berlaku sistem noken, sehingga pemungutan suara dilakukan berdasarkan ikat suara yang seharusnya dihitung di TPS, tetapi justru dilakukan di PPD. Hal ini diperkuat dengan keberadaan logistik pemilu yang tidak pernah diturunkan sampai di TPS maupun di KPP. Keterangan dari Saksi Pemohon, tim sukses Paslon Nomor Urut 02 mengambil paksa logistik yang kemudian diantar ke KPU. Sehingga yang membawa kotak suara dari PPD ke KPU Kab. Dogiyai bukan petugas PPD, melainkan tim sukses serta pendukung Paslon Nomor Urut 02. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Dogiyai untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di KKP Kamu Utara sepanjang ukat suara Kampung Yametadi dengan mengembalikan suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02; memerintahkan Bawaslu Kab. Dogiyai untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di PPK Kamu Utara sepanjang ikat suara Kampung Yametadi, khususnya dalam hal mengawasi pengembalian suara Pemohon yang diambil oleh Paslon Nomor Urut 02.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025