Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi delapan Hakim Konstitusi pada sidang sesi 1 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:40 WIB

Dibaca: 337

Kedudukan Hukum Ganjal Permohonan PHPU Bupati Ogan Ilir

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani. Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terkait PHPU Bupati Ogan Ilir dibacakan pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta

Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (crosscheck) data pemilih secara menyeluruh. Enny menjelaskan, dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti bahwa hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara ataupun menyebabkan penurunan partisipasi pemilih.

Pemohon, kata Enny, juga tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu dan tempat di mana tempat pemungutan suara (TPS) mana kecurangan dan pelanggaran terjadi. Terlebih dalam menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kabupaten Ogan Ilir telah melaksanakan seluruh tahapan yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 melalui perbandingan data mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga DPT.

Selanjutnya, tidak ada alasan Mahkamah untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Di mana terdapat selisih suara 57,5 persen antara kolom kosong (41.523 suara) dengan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait (154.088 suara) dalam Pilbup Kabupaten Ogan Ilir.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Enny.


Baca juga:
Pemantau Pemilu Sorot KPU tak Memutakhirkan Data Pemilih di Pilbup Ogan Ilir

KPU Kabupaten Ogan Ilir Sebut Telah Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih


Diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (8/1/2025). Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendapatkan data yang menunjukkan KPU Kabupaten Ogan Ilir diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (crosscheck) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung. Termasuk tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, dan pindah domisili.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025