

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:40
Dilihat : 309JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupatrn Dogiyai Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 06 Oskar Makai dan Yani Bobi (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi
KPU Bantah Pengalihan Suara dengan Sistem Noken dalam Pilbup Dogiyai
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi (Pemohon) mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon terdapat perbedaan, untuk Paslon 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 21.900 suara dan Pemohon mendapatkan 30.919 suara.
Menurut Pemohon, selisih suara pada pemilihan terjadi karena ada kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan (PPK). Penyelenggara menghitung suara yang telah dipindahkan ikat suara yang awalnya milik Pemohon kepada Paslon Nomor Urut 02 di Kampung Yametadi, Kec. Kamu Utara. Hal ini terjadi karena ada intimidasi yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 02 kepada panitia pemungutan suara (PPS) Yametadi, Kec. Kamu Utara, sehingga PPS memindahkan ikat suara dari Pemohon ke Paslon Nomor Urut 02. Pemohon juga melaporkan bahwa pada 28 November 2024, Tim Paslon Nomor Urut 02 melakukan tindak kriminal dengan melakukan penikaman terhadap Ketua PPS, yang diminta untuk memindahkan ikat suara dari Kampung Yametadi ke Paslon Nomor Urut 02.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Roslindawati selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Dogiyai hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:40 WIB
Dibaca: 309
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupatrn Dogiyai Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 06 Oskar Makai dan Yani Bobi (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
PHPU Bupati Dogiyai: Ikat Suara Pindah ke Paslon Lain karena Intimidasi
KPU Bantah Pengalihan Suara dengan Sistem Noken dalam Pilbup Dogiyai
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Pemohon menyampaikan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 41.900 suara, Paslon Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki mendapatkan 23.407 suara, Paslon Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe memperoleh 2.292 suara, dan Paslon Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi (Pemohon) mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah 98.080. Sementara menurut Pemohon terdapat perbedaan, untuk Paslon 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapatkan 21.900 suara dan Pemohon mendapatkan 30.919 suara.
Menurut Pemohon, selisih suara pada pemilihan terjadi karena ada kesalahan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan (PPK). Penyelenggara menghitung suara yang telah dipindahkan ikat suara yang awalnya milik Pemohon kepada Paslon Nomor Urut 02 di Kampung Yametadi, Kec. Kamu Utara. Hal ini terjadi karena ada intimidasi yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 02 kepada panitia pemungutan suara (PPS) Yametadi, Kec. Kamu Utara, sehingga PPS memindahkan ikat suara dari Pemohon ke Paslon Nomor Urut 02. Pemohon juga melaporkan bahwa pada 28 November 2024, Tim Paslon Nomor Urut 02 melakukan tindak kriminal dengan melakukan penikaman terhadap Ketua PPS, yang diminta untuk memindahkan ikat suara dari Kampung Yametadi ke Paslon Nomor Urut 02.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025