

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:27
Dilihat : 991JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinyatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Baca juga: Pemohon Sorot Penyalahgunaan Wewenang Calon Bupati Petahana dalam Pilbup Nabire
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina

Rahmat Suhadi selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Nabire, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:27 WIB
Dibaca: 991
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinyatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Baca juga: Pemohon Sorot Penyalahgunaan Wewenang Calon Bupati Petahana dalam Pilbup Nabire
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025