

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:25
Dilihat : 371
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuse-Riduwan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Merauke Tahun 2024 (PHPU Bupati Merauke 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.
Baca juga:
Hendrikus-Riduwan Dalilkan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilbup Merauke
KPU Bantah Dugaan Pelanggaran TSM dalam Pilbup Merauke
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (16/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran secara TSM adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 4. Hal tersebut dilakukan Kepala Distrik Muting yang menggelar simulasi pencoblosan dan ikut terlibat dalam deklarasi pemenangan Pihak Terkait.
Pemohon menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke tidak independen dan profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Tidak independennya Bawaslu Kabupaten Merauke berkaitan dengan keterlibatan Kepala Distrik Muting yang hanya merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Tri Adi Soerdjanto selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Merauke hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:25 WIB
Dibaca: 371
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Nomor Urut 3 Hendrikus Mahuse-Riduwan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Merauke Tahun 2024 (PHPU Bupati Merauke 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.
Baca juga:
Hendrikus-Riduwan Dalilkan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilbup Merauke
KPU Bantah Dugaan Pelanggaran TSM dalam Pilbup Merauke
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (16/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran secara TSM adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 4. Hal tersebut dilakukan Kepala Distrik Muting yang menggelar simulasi pencoblosan dan ikut terlibat dalam deklarasi pemenangan Pihak Terkait.
Pemohon menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke tidak independen dan profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Tidak independennya Bawaslu Kabupaten Merauke berkaitan dengan keterlibatan Kepala Distrik Muting yang hanya merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 238/PHPU.BUP-XXIII/2025