Geyser Mangerongkonda selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Manokwari hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:23 WIB

Dibaca: 628

PHPU Manokwari yang Diajukan Bernard-Eddy Tak Tembus Ambang Batas

JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Putusan demikian dijatuhkan lantaran Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. Persyaratan tersebut didasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana semestinya selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) maksimal 2 persen atau 1.993 suara.

Namun dalam rekapitulasi perolehan suara, Pemohon mendapatkan 44.674 suara. Jumlah tersebut berbeda 10.304 dari Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2, Herus Indou dan Mugiono yang memperoleh 54.978 suara. Dengan demikian, persentase selisih suara di antara keduanya mencapai 10,34 persen.

Atas dasar itulah Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU. “Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Keberlakuan Pasal 158 tersebut menurut Majelis tidak dapat ditunda atau dikesampingkan karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Terlebih, permasalahan yang didalilkan Pemohon, menurut MK sudah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas.

Selain itu, Majelis juga tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat menunda keberlakuan pasal tersebut. “Oleh karena itu, terhadap permohonan quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Hakim Daniel.


Baca juga:

Bernard-Eddy Minta PSU 153 TPS Bermasalah dalam Pilbup Manokwari

KPU Manokwari: Pindah TPS karena Diminta Bayar Sewa Satu Juta


Sebagai informasi, dalam Permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah mendalilkan adanya 153 TPS bermasalah terkait penggunaan hak pilih para pemilihnya, seperti pemilih ganda, penggunaan hak pilih orang yang sudah meninggal, dan penggunaan hak pilih orang yang sedang tidak berada di lokasi pemilihan. Selain itu, masalah di TPS juga diuraikan Pemohon berkaitan dengan surat suara cadangan yang digunakan seluruhnya, mencapai 100 bahkan 102,5 persen tanpa berita acara dan adanya tujuh TPS yang dipindah sehari sebelum pemungutan suara.

Dari sejumlah dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melayangkan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 1325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 153 TPS.


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025