Hendra Yospin selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Palembang hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:55 WIB

Dibaca: 2193

Yudha Pratomo-Baharudin Tak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Wali Kota Palembang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.  

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum. Hal tersebut karena Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi atau kejadian khusus.

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon terutama terkait selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada. Arief mengatakan seharusnya untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0.5% dikalikan 758.086 suara (total suara sah), yakni 3.790 suara.

“Namun, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 352.696 suara 229.895 suara sebesar 122.801 suara (16,19%) atau lebih dari 3.790 suara,” ujar Arief.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait  bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Arief.

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya penggantian pejabat (mutasi) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.  Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan menemukan bahwa benar Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 2 (dua) atas nama Ratu Dewa yang saat itu menjabat sebagai PJ Walikota Palembang, terhitung telah 4 (empat) kali mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Pengantar Terkait Usulan Mutasi dan Promosi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Palembang kepada PJ. Gubernur Sumatera Selatan dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan 7 Mei 2024.

Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran yang juga telah dilaporkan oleh Pemohon kepada Bawaslu Kota Palembang dimaksud tidak ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh KPU Kota Palembang maupun Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, mengingat terdapat ketentuan pengecualian dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.  “Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil permohonan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief.


Baca juga:
Pasangan Yudha Pratomo-Baharudin Gugat Hasil Pilwalkot Palembang

KPU Kota Palembang: Dalil Pelanggaran Administratif Bukan Kewenangan MK, Melainkan Bawaslu


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025