Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memulai sidang sesi 1 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan didampingi Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:39 WIB

Dibaca: 1023

Babak Akhir PHPU Bupati Kerinci

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan. Putusan Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

Tafyani-Ezi Ungkap Dukungan ASN dalam Pilbup Kerinci

Monadi-Murison: Pelantikan Penjabat Bupati Kerinci Tak Berkaitan dengan Pilkada


Sebagai informasi, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/01/2024)  mempersoalkan masifnya dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024. Menurutnya, keberpihakan ASN terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut dilakukan dengan cara ikut mengkampanyekan dan mengerahkan masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selain itu, keberpihakan ASN terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 berdasarkan penuturan Pemohon dilakukan dengan cara memanfaatkan media sosial sebagai sarana pertunjukan dukungan diri ASN terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.     


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025