

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:24
Dilihat : 351JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Baca juga:
Rusihan-Muhtar Dalilkan Bawaslu Halmahera Selatan Tolak Laporan Pelanggaran
Petahana Bupati Halmahera Selatan Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional. Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregistrasi laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.
Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan oleh Hassan Ali Bassam Kasuba selaku petahana Bupati Halmahera Selatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.
Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Nasrullah selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Halmahera Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 22:24 WIB
Dibaca: 351
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Baca juga:
Rusihan-Muhtar Dalilkan Bawaslu Halmahera Selatan Tolak Laporan Pelanggaran
Petahana Bupati Halmahera Selatan Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional. Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregistrasi laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.
Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan oleh Hassan Ali Bassam Kasuba selaku petahana Bupati Halmahera Selatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.
Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025