

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20
Dilihat : 578JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie. Amar putusan MK menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima. Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran permohonan yang terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan semestinya dapat diajukan jika selisih perolehan suara maksimal dua persen atau setara 2.708 suara. Namun dalam hal ini, Pemohon memperoleh 43.607 suara, sedangkan Pihak Terkait 51.575 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 5,9 persen atau sebanyak 7.968 suara.
Karena tak memenuhi persyaratan ambang batas, Mahkamah menilai Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga:
Bagi-bagi Bansos dalam Pilbup Minahasa Selatan
Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Selatan Soal Pembagian Bansos
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK pada Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan mengenai pembagian bansos berupa pemberian sembako dan bantuan langsung tunai dalam Pilbup Minahasa Selatan. Pemohon juga mendalilkan soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN), hukum tua atau kepala desa serta perangkatnya.
Kemudian pembiaran terkait praktik tersebut oleh penyelenggara Pemilu juga menjadi dalil yang dimohonkan dalam perkara ini. Karena itulah dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Arie Soleman Kohdong selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:20 WIB
Dibaca: 578
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie. Amar putusan MK menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima. Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran permohonan yang terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan semestinya dapat diajukan jika selisih perolehan suara maksimal dua persen atau setara 2.708 suara. Namun dalam hal ini, Pemohon memperoleh 43.607 suara, sedangkan Pihak Terkait 51.575 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 5,9 persen atau sebanyak 7.968 suara.
Karena tak memenuhi persyaratan ambang batas, Mahkamah menilai Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga:
Bagi-bagi Bansos dalam Pilbup Minahasa Selatan
Penjelasan KPU dan Bawaslu Minahasa Selatan Soal Pembagian Bansos
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK pada Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan mengenai pembagian bansos berupa pemberian sembako dan bantuan langsung tunai dalam Pilbup Minahasa Selatan. Pemohon juga mendalilkan soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN), hukum tua atau kepala desa serta perangkatnya.
Kemudian pembiaran terkait praktik tersebut oleh penyelenggara Pemilu juga menjadi dalil yang dimohonkan dalam perkara ini. Karena itulah dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025