

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:44
Dilihat : 543JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 1 Petrus Solossa dan Mustakim HR dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Keerom. Pengucapan ketetapan tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor Perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
Dalam permohonan yang ditarik kembali tersebut, Pemohon menyatakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan masa pemilihan Bupati (Pilbup), incumbent Bupati atas nama Piter Gusbager melakukan mutasi/pergantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap hal tersebut Pemohon telah membuat pengaduan ke Bawaslu namun sampai pengajuan perkara a quo ke MK yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi diskualifikasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 538 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024. Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Piter Gusbager – Daud dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom 2024.
Penulis : Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina

Doris Manggalang Raja Sagala selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Keerom, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:44 WIB
Dibaca: 543
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 1 Petrus Solossa dan Mustakim HR dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Keerom. Pengucapan ketetapan tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor Perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
Dalam permohonan yang ditarik kembali tersebut, Pemohon menyatakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan masa pemilihan Bupati (Pilbup), incumbent Bupati atas nama Piter Gusbager melakukan mutasi/pergantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap hal tersebut Pemohon telah membuat pengaduan ke Bawaslu namun sampai pengajuan perkara a quo ke MK yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi diskualifikasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 538 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024. Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Piter Gusbager – Daud dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom 2024.
Penulis : Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025