

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:23
Dilihat : 464JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare untuk Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Erna-Rahmat Tarik Permohonan PHPU Wali Kota Parepare
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya. Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Para Pihak berperkara hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Parepare, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:23 WIB
Dibaca: 464
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Parepare untuk Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Erna-Rahmat Tarik Permohonan PHPU Wali Kota Parepare
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam sebagai Pemohon menarik permohonannya. Adapun dalam permohonannya sebelum ditarik, Pemohon mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) calon bupati nomor urut 3 yang disertakan sebagai syarat pencalonan di Pilwalkot Kota Parepare.
Namun dalam ijazah SMP-nya, calon bupati nomor urut 3 itu tercantum lulus pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai bangku SMA pada 2003. Artinya menurut Pemohon, peraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Kota Parepare itu menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025