

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:51
Dilihat : 1127JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon PHPU Bupati Tolikara 2024 tidak dapat diterima. Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” imbuh Enny pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R Kogoya sebagai Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolikara telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan mereka dalam perolehan suara dalam Pem.
Pemohon menerangkan proses rekapitulasi suara tingkat distrik di enam distrik, yakni Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, belum selesai dilakukan. Termohon, dalam hal ini KPU, diduga memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon menilai tindakan ini mengakibatkan hilangnya suara yang seharusnya menjadi hak mereka. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pemindahan lokasi rekapitulasi hanya bisa dilakukan jika ada kondisi tertentu dan harus disertai Surat Keputusan KPU. Namun, dalam kasus ini, pemindahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Tiara Agustina

Achmad Zulkifli Syifa mengikuti sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024, Selasa (04/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:51 WIB
Dibaca: 1127
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon PHPU Bupati Tolikara 2024 tidak dapat diterima. Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” imbuh Enny pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R Kogoya sebagai Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolikara telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan mereka dalam perolehan suara dalam Pem.
Pemohon menerangkan proses rekapitulasi suara tingkat distrik di enam distrik, yakni Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, belum selesai dilakukan. Termohon, dalam hal ini KPU, diduga memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon menilai tindakan ini mengakibatkan hilangnya suara yang seharusnya menjadi hak mereka. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pemindahan lokasi rekapitulasi hanya bisa dilakukan jika ada kondisi tertentu dan harus disertai Surat Keputusan KPU. Namun, dalam kasus ini, pemindahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025