

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:43
Dilihat : 313JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pembacaan Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. "Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Arief.
Baca juga:
Arsalan-Hartina Soroti Pembagian Uang dan Seragam Sekolah dalam Pilbup Bolaang Mongondow Selatan
KPU dan Pihak Terkait Bantah ASN Terlibat Pilbup Bolaang Mongondow Selatan
Diketahui, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan petahana. Terkait keterlibatan ASN, disampaikan adanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam mempengaruhi pemilih. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga abai terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga kepala desa yang diduga melakukan intimidasi kepada pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memulai sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa


Selasa, 04 Februari 2025 | 19:43 WIB
Dibaca: 313
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pembacaan Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. "Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Arief.
Baca juga:
Arsalan-Hartina Soroti Pembagian Uang dan Seragam Sekolah dalam Pilbup Bolaang Mongondow Selatan
KPU dan Pihak Terkait Bantah ASN Terlibat Pilbup Bolaang Mongondow Selatan
Diketahui, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan petahana. Terkait keterlibatan ASN, disampaikan adanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam mempengaruhi pemilih. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga abai terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga kepala desa yang diduga melakukan intimidasi kepada pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025