

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:56
Dilihat : 509JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah bahwa permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon yang melakukan penetapan secara diam-diam. Mereka mempermasalahkan KPU Kabupaten Intan Jaya yang diduga menetapkan hasil rekapitulasi tanpa dihadiri wakil dari pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Intan Jaya.
Diketahui, rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya seharusnya dilakukan pada 13 Desember 2024 dan selesai pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon Maryanto Roberto Sihotang mengikuti sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Intan Jaya, Selasa (04/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:56 WIB
Dibaca: 509
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah bahwa permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon yang melakukan penetapan secara diam-diam. Mereka mempermasalahkan KPU Kabupaten Intan Jaya yang diduga menetapkan hasil rekapitulasi tanpa dihadiri wakil dari pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Intan Jaya.
Diketahui, rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya seharusnya dilakukan pada 13 Desember 2024 dan selesai pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025