

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:04
Dilihat : 766JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Boven Digoel yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yakob Weremba dan Suharto. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yakob Weremba dan Suharto tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga:
Yakob-Suharto Tarik Permohonan PHPU Bupati Boven Digoel
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti terhadap data dan dokumen yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 saat melakukan pendaftaran. Pemohon menuturkan bahwa Termohon seharusnya tidak menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.
Pemohon mengakui bahwa informasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana diperoleh dari adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III/BDG/ADV/2005 yang menghukum Calon Bupati dari Paslon 3 bersalah karena melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai dan dipecat dari dinas militer. Terlebih, Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Lebih jauh, Pemohon menilai bahwa informasi tersebut sengaja ditutupi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 supaya tidak mudah diketahui oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Hal ini didasarkan pada sebuah fakta bahwa hal tersebut semakin terang benderang setelah Pemohon mencari tau sendiri kebenaran informasi tersebut dengan berbagai upaya yang diperkenankan hukum.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa


Selasa, 04 Februari 2025 | 18:04 WIB
Dibaca: 766
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Boven Digoel yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yakob Weremba dan Suharto. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yakob Weremba dan Suharto tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga:
Yakob-Suharto Tarik Permohonan PHPU Bupati Boven Digoel
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti terhadap data dan dokumen yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 saat melakukan pendaftaran. Pemohon menuturkan bahwa Termohon seharusnya tidak menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.
Pemohon mengakui bahwa informasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana diperoleh dari adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III/BDG/ADV/2005 yang menghukum Calon Bupati dari Paslon 3 bersalah karena melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai dan dipecat dari dinas militer. Terlebih, Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Lebih jauh, Pemohon menilai bahwa informasi tersebut sengaja ditutupi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 supaya tidak mudah diketahui oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Hal ini didasarkan pada sebuah fakta bahwa hal tersebut semakin terang benderang setelah Pemohon mencari tau sendiri kebenaran informasi tersebut dengan berbagai upaya yang diperkenankan hukum.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025