Para Pengunjung menyaksikan sidang sengketa Pilkada 2024 melalui layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:40 WIB

Dibaca: 564

Permohonan PHPU Bupati Lamongan Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.


Baca juga: Ghofur-Firosya Tarik Permohonan PHPU Bupati Lamongan


Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa perolehan hasil suara yang didapatkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Pihak Terkait) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurut Pemohon, apabila suara masing-masing Pasangan Calon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan Suara Pemohon adalah 327.345 suara, sementara Pihak Terkait adalah 0 suara. Karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (Termohon) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.(*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025